CIKARANG PUSAT – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dwi Sigit Andrian, mengimbau seluruh perangkat daerah agar menyusun perencanaan pembangunan yang mengutamakan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta berorientasi pada pencapaian indikator kinerja.
Imbauan tersebut disampaikan Dwi Sigit saat memberikan amanat pada apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang digelar di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (29/09/2025).
Menurutnya, peningkatan pelayanan publik perlu terus dilakukan agar tidak menimbulkan keluhan masyarakat. Ia juga meminta perangkat daerah segera menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga pelaksanaan APBD Perubahan dapat berjalan tepat waktu.
Dwi Sigit menegaskan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perlu disesuaikan kembali dengan program, sasaran, kode rekening, serta besaran satuan biaya. Ia mengingatkan agar perencanaan selaras dengan kewenangan tupoksi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan antarperangkat daerah.
Ia menjelaskan, Bappeda telah melakukan verifikasi rencana strategis (Renstra) agar sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Langkah tersebut, menurutnya, menjadi awal untuk menyusun perencanaan pembangunan tahun 2026 yang lebih fokus pada kegiatan prioritas, bukan sekadar rutinitas.
Dalam kesempatan itu, Dwi Sigit juga memperkenalkan proyek perubahan yang tengah ia susun dalam Diklatpim II, yakni penyusunan dokumen Rencana Induk Peta Jalan Riset dan Inovasi Pembangunan. Dokumen tersebut dirancang sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam mengajukan kajian atau riset yang relevan dengan isu prioritas daerah.
Ia menyebut, selama ini perangkat daerah masih kerap mengalami kebingungan ketika diminta mengusulkan kajian. Dengan peta jalan riset yang selaras dengan RPJMD, ia berharap hasil kajian dapat langsung diimplementasikan dalam program dan kegiatan.
Menutup amanatnya, Dwi Sigit berpesan agar setiap ASN mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah dengan penuh tanggung jawab, termasuk ketentuan pakaian dinas dan kegiatan pengajian. Ia menekankan bahwa apel pagi bukan sekadar kewajiban, melainkan sarana mempererat kebersamaan, menyamakan semangat kerja, dan memperoleh informasi untuk pelaksanaan tugas.

