Pati, Jawa Tengah, menghadapi gejolak politik setelah kebijakan fiskal yang semula tampak teknis berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan daerah. Pemicu awalnya adalah keputusan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, yang segera memantik gelombang protes dari warga.
Di tengah tekanan publik, Sudewo kemudian membatalkan kebijakan tersebut dan mengembalikan besaran pajak seperti periode sebelumnya. Namun pembatalan itu tidak menghentikan aksi massa. Warga tetap turun ke jalan dan mendesak Sudewo mundur dari jabatannya sebagai bupati.
Aksi protes mencapai puncak ketika ribuan orang menduduki alun-alun. Dalam rangkaian demonstrasi itu, massa dilaporkan melempari kantor bupati dengan batu dan botol air mineral, memanjat gedung DPRD, serta membawa keranda mayat sebagai simbol yang mereka maknai sebagai “kematian” kepemimpinan Sudewo. Situasi ini menandai pergeseran isu dari penolakan kebijakan pajak menjadi persoalan legitimasi politik.
Dalam kerangka kajian politik, legitimasi kepemimpinan dapat dibaca melalui dua jenis dukungan sebagaimana dijelaskan David Easton. Pertama, specific support, yakni dukungan terhadap kebijakan tertentu. Kedua, diffuse support, yaitu kepercayaan jangka panjang terhadap pemimpin atau institusi yang lebih mendasar dan tidak bergantung pada satu kebijakan. Di Pati, kenaikan PBB-P2 dinilai meruntuhkan dukungan spesifik warga. Secara teori, pembatalan kebijakan semestinya membuka peluang pemulihan dukungan. Namun, aksi yang terus berlanjut menunjukkan hilangnya dukungan yang lebih mendasar: kepercayaan terhadap kemampuan kepemimpinan bupati.
Situasi kian memburuk setelah Sudewo sempat melontarkan pernyataan kontroversial sebelum demonstrasi besar pecah. Ia menantang warga dan menyatakan tidak akan gentar meski 50.000 orang turun ke jalan. Dalam perspektif teori framing Robert Entman, pernyataan semacam itu dapat dibaca sebagai kerugian politik yang diciptakan sendiri, karena membingkai konflik bukan lagi sebagai perbedaan pandangan soal kebijakan, melainkan benturan personal antara pemimpin dan rakyat.
Efeknya, narasi publik bergeser menjadi “rakyat melawan bupati.” Dalam bingkai konfrontasi seperti ini, tolok ukur keberhasilan aksi tidak lagi sekadar revisi atau pembatalan kebijakan, melainkan apakah pihak yang dianggap sebagai “lawan” dapat dipaksa mundur. Protes pun berubah menjadi arena adu gengsi politik, di mana pengunduran diri bupati dipandang sebagai bentuk kemenangan yang sah.
Demonstrasi pada 13 Agustus 2025 juga menampilkan penggunaan simbol-simbol seperti keranda mayat, truk tronton, dan pendudukan alun-alun. Simbol-simbol tersebut dipahami sebagai bagian dari politik simbolik yang mengandalkan kekuatan pesan visual untuk membentuk persepsi dan menggerakkan emosi kolektif. Keranda mayat, misalnya, dipakai untuk menegaskan anggapan bahwa kepemimpinan Sudewo telah berakhir secara moral dan sosial. Pendudukan alun-alun, sebagai ruang publik utama, menjadi pernyataan terbuka bahwa massa mengambil alih pusat simbol kekuasaan daerah. Sementara truk tronton menghadirkan kesan kekuatan dan kesiapan logistik untuk bertahan.
Dengan dinamika itu, pertanyaan berikutnya adalah apakah tekanan publik dapat berujung pada pemakzulan bupati. Secara konstitusional, pemberhentian kepala daerah merupakan proses panjang. DPRD harus membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, lalu mengusulkan pemberhentian kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Mahkamah Agung kemudian menilai ada tidaknya pelanggaran hukum atau etika jabatan. Jika tahapan terpenuhi, barulah keputusan resmi dapat diambil oleh Menteri Dalam Negeri.
Namun situasi di Pati menunjukkan tekanan dari dua arah. Di satu sisi, tekanan horizontal datang dari mobilisasi massa yang terus menuntut pengunduran diri bupati. Di sisi lain, terdapat potensi tekanan vertikal melalui jalur formal DPRD dan pemerintah pusat. Bila kedua tekanan ini saling menguatkan, peluang terjadinya pemakzulan dinilai lebih besar dibandingkan bila hanya salah satunya yang bergerak.
Kerentanan legitimasi ini juga dapat dibaca melalui teori “modal sosial” Robert Putnam, yang menekankan pentingnya jaringan, norma, dan rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat sebagai prasyarat pemerintahan berjalan efektif. Dalam kasus Pati, modal sosial tersebut disebut mengalami keruntuhan signifikan. Kenaikan PBB-P2 yang drastis, yang dikeluarkan di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi dan lonjakan inflasi pangan, memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah abai terhadap kondisi warga. Kebijakan itu dinilai bukan sekadar keliru secara teknis, tetapi juga dianggap menunjukkan hilangnya empati dan sensitivitas sosial.
Ketika kepercayaan publik runtuh, dampaknya melampaui penolakan atas satu kebijakan. Pemerintah daerah dapat kehilangan kemampuan untuk memerintah secara efektif, meskipun secara legal kepala daerah masih sah menjabat. Dalam situasi seperti ini, kebijakan apa pun berisiko ditolak karena legitimasi moral dan sosial telah melemah.
Kasus Pati sekaligus menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain bahwa ancaman terhadap jabatan tidak selalu muncul karena korupsi atau pelanggaran hukum berat. Kombinasi kebijakan yang menekan ekonomi warga, komunikasi politik yang konfrontatif, dan mobilisasi simbolik yang efektif dapat mempercepat runtuhnya legitimasi. Dalam demokrasi elektoral, kepercayaan publik bukan hanya dibangun saat pemilu, melainkan harus terus diperbarui melalui kebijakan yang adil dan komunikasi yang menghargai warga.
Dari luar, gejolak di Pati mungkin tampak seperti protes terhadap kenaikan pajak. Namun perkembangan di lapangan menunjukkan persoalan yang lebih dalam: krisis kepercayaan dan legitimasi lokal. Pajak menjadi pemicu, sementara yang memperbesar gelombang protes adalah perasaan ditinggalkan dan diremehkan. Hingga kini, dinamika tersebut masih menyisakan ketidakpastian mengenai bagaimana krisis politik di Pati akan berakhir.

