Kemkomdigi Desak Platform Digital Lebih Transparan soal Moderasi Konten di Indonesia

Kemkomdigi Desak Platform Digital Lebih Transparan soal Moderasi Konten di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau platform digital global meningkatkan transparansi terkait sistem pengawasan konten di Indonesia. Pemerintah meminta penjelasan yang lebih terbuka, termasuk mengenai jumlah moderator konten serta mekanisme pengendalian konten berbahaya di ruang digital nasional.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak ingin hanya menerima laporan sepihak dari platform digital mengenai penanganan konten bermasalah. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka. Sampai saat ini ketika kita sidak misalnya sebagai contoh Meta, mereka belum dapat menjelaskan kepada kita berapa banyak orang yang mereka rekrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di Indonesia,” kata Meutya.

Menurut Meutya, sejumlah platform digital belum mampu memaparkan secara rinci kapasitas pengawasan mereka terhadap berbagai konten berbahaya, seperti judi online, pornografi, hoaks kesehatan, hingga disinformasi. Ia juga menyebut tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru sekitar 20 persen.

Kemkomdigi menilai kondisi tersebut berdampak pada lambatnya penanganan konten bermasalah di Indonesia, yang memiliki jumlah pengguna internet sangat besar. Pemerintah mencatat konten berbahaya seperti judi online, deepfake pornografi, penipuan digital, dan hoaks kesehatan masih banyak beredar serta kerap terlambat ditindaklanjuti oleh platform.

Meutya mengatakan pemerintah terus mendorong platform agar meningkatkan kepatuhan, termasuk mempertimbangkan keberadaan kantor perwakilan di Indonesia untuk mempercepat komunikasi. Ia menambahkan, ketentuan baku terkait kewajiban kantor perwakilan belum ada sehingga saat ini belum menjadi kewajiban bagi platform.

“Jadi ini on going prosesnya, kita terus meminta platform untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini, termasuk memiliki kantor perwakilan. Ini aturan bakunya memang belum ada, jadi saat ini belum ada kewajiban untuk para platform membuat kantor perwakilan khusus,” ujarnya.

Kemkomdigi juga mempertimbangkan aturan tambahan agar platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Menurut Meutya, langkah itu diperlukan agar platform dapat berkomunikasi lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada konten yang perlu segera mendapat perhatian.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah, terutama ketika ada hal-hal yang perlu diatensi, agar mereka memiliki kantor perwakilan di dalam negeri,” tuturnya.

Selain mendorong peningkatan kepatuhan platform, Kemkomdigi menyatakan terus melakukan patroli siber harian bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital.