Kementerian UMKM Susun Permen untuk Transparansi Biaya Marketplace dan Insentif bagi Pelaku Usaha

Kementerian UMKM Susun Permen untuk Transparansi Biaya Marketplace dan Insentif bagi Pelaku Usaha

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan, di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce yang dinilai kerap membebani pelaku UMKM.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Ia hadir didampingi Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.

Menurut Maman, penyusunan Permen tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.

Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM itu, kata Maman, akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce. Salah satu poin yang ditekankan adalah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pelaku UMKM.

Ia menjelaskan, selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada penjual UMKM mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

Selain pengaturan transparansi biaya, Kementerian UMKM juga menyiapkan skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce.

Untuk memperoleh insentif itu, pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem marketplace.