Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam pertemuan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026). Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan memaparkan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU tersebut.
Dalu menjelaskan, RUU Administrasi Pertanahan disusun untuk merespons perkembangan keadaan serta fragmentasi peraturan yang dinilai memicu tumpang tindih regulasi dan disharmoni kebijakan. Kondisi itu, menurutnya, berkontribusi pada beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. Karena itu, RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional.
Ia menyatakan, RUU tersebut menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. Penyusunannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang disebut sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depan, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan dapat menjadi solusi untuk membentuk sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
Dalu juga menyoroti bahwa berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi bergeser menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Menurutnya, hal itu menjadi alasan perlunya penguatan pengaturan agar kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dapat terjamin.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan substansi RUU.
Dari sisi internal, penguatan materi RUU juga dilakukan melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu menyebut sejumlah aspek yang menjadi perhatian, antara lain pengelolaan ruang melalui land management paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Ia mengatakan, masukan dari unit teknis diharapkan dapat memperkaya substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks.
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI menyatakan komitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Dalu berharap RUU tersebut dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar pembahasannya segera berlanjut dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.