Kemenkum Jateng dan Pemkab Sukoharjo Bahas Evaluasi Perda PDAM Tirta Makmur

Kemenkum Jateng dan Pemkab Sukoharjo Bahas Evaluasi Perda PDAM Tirta Makmur

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima kunjungan perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo di Ruang Arjuna Kantor Wilayah, Semarang, Rabu (08/10). Pertemuan ini membahas analisis dan evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Makmur, yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022.

Rombongan dari Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo terdiri dari Dwi Wahyuni selaku Analis Hukum Ahli Muda dan Gunawan sebagai Analis Hukum Ahli Pertama. Keduanya disambut oleh Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita, Analis Hukum Ahli Pertama dari Kemenkum Jawa Tengah.

Dalam diskusi, kedua pihak menyoroti perubahan yang termuat dalam peraturan daerah terkait pengaturan PDAM Tirta Makmur. Salah satu fokus utama adalah menilai kesesuaian ketentuan yang telah diperbarui dengan kebutuhan serta perkembangan terkini, sekaligus membahas aspek penerapannya di lapangan.

Yoga Putra Perdana menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga agar setiap perubahan peraturan daerah dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat. Sementara itu, Dwi Wahyuni menyampaikan harapan agar pembahasan tersebut menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkuat regulasi di Kabupaten Sukoharjo.

Pertemuan ini disebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor air bersih yang menjadi tanggung jawab PDAM Tirta Makmur. Kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung peningkatan kapasitas hukum pemerintah daerah, dengan harapan kerja sama serupa dapat berlanjut dan berdampak positif bagi pembangunan hukum di Jawa Tengah.