Kemenko Polkam: Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Informasi Berkala yang Wajib Diumumkan

Kemenko Polkam: Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Termasuk Informasi Berkala yang Wajib Diumumkan

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan keterbukaan informasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah merupakan kewajiban yang harus dijalankan dengan prinsip efisiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemerintah Daerah di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025). Sekretaris Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsma TNI Arifien Sjahrir, menyampaikan amanat Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsda TNI Eko Dono Indarto.

Arifien menyebut, komitmen keterbukaan informasi PBJ sejalan dengan Rencana Aksi Open Government Indonesia 2023–2024 yang mendorong transparansi dan partisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Secara teknis, keterbukaan informasi publik di bidang PBJ juga telah diatur oleh Komisi Informasi Pusat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah membuka informasi PBJ pada tahap perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan. Informasi PBJ juga termasuk kategori informasi berkala yang wajib diumumkan secara rutin.

Dalam kesempatan itu, Arifien turut menyoroti besarnya porsi anggaran negara yang terkait PBJ. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, belanja negara 2025 dialokasikan sebesar Rp3.621,3 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah Rp919,9 triliun. Dari total belanja tersebut, sekitar 40–50% dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Arifien, besarnya porsi anggaran PBJ berbanding lurus dengan tingginya perhatian publik terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan PBJ, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ia menilai hal itu terlihat dari banyaknya permohonan informasi dari masyarakat dan organisasi masyarakat, mulai dari permintaan informasi program dan kegiatan hingga dokumen pertanggungjawaban PBJ serta kegiatan pemerintahan lainnya.

Namun, ia mengakui implementasi keterbukaan informasi PBJ belum berjalan optimal karena sejumlah kendala. Pertama, masih rendahnya komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik. Kedua, kurangnya pemahaman mengenai informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dapat dikecualikan dalam PBJ. Ketiga, literasi terkait keterbukaan informasi PBJ yang masih minim.

Arifien menekankan perlunya upaya bersama untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga menyoroti peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik, yang tidak hanya memastikan akses masyarakat terpenuhi, tetapi juga menjaga informasi yang bersifat rahasia agar tidak disalahgunakan.

Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan sinergi PPID, sehingga pelayanan informasi publik terkait PBJ dapat berjalan ideal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rakor ini menghadirkan narasumber Rega Tadeak Hakim dan Ayu Rizkia dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, serta dimoderatori Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho.