Kemenko Kumham Imipas Gelar FGD Susun Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Berpotensi Dikecualikan

Kemenko Kumham Imipas Gelar FGD Susun Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Berpotensi Dikecualikan

Jakarta, 19 Mei 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Berpotensi Dikecualikan (DIPK) di Habitare Hotel Jakarta, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga perlindungan atas informasi yang bersifat sensitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media, Iqbal Fadil, menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut keterbukaan informasi sebagai fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Sebagai bagian dari komitmen tersebut, kita dituntut untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, namun tetap dengan memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iqbal.

Menurutnya, penyusunan DIP dan DIPK tidak sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Ia juga menyoroti pentingnya klasifikasi informasi yang tepat, termasuk melalui uji konsekuensi, agar keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi dapat terjaga.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, M. Zamsani B. Tjenreng, memaparkan faktor-faktor yang dinilai penting untuk mewujudkan badan publik yang informatif. Ia menekankan perlunya pola pikir dan komitmen pimpinan badan publik dalam membangun budaya keterbukaan informasi.

Zamsani menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik semestinya dipandang sebagai kebutuhan strategis organisasi, bukan sekadar kewajiban formal. Ia juga menilai koordinasi internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) perlu dioptimalkan agar pelayanan informasi berjalan efektif.

“Komitmen pimpinan badan publik yang kuat terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik akan menentukan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi juga harus dijadikan budaya kerja di setiap instansi, didukung regulasi yang kuat, anggaran yang memadai, serta kolaborasi dengan badan publik lain dan masyarakat,” jelas Zamsani.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bakom RI, Cha Cha Anissa, menyoroti pentingnya strategi komunikasi pemerintah di era digital. Ia menilai pengemasan informasi tidak hanya berfokus pada produksi konten, tetapi juga memastikan pesan pemerintah hadir pada waktu, kanal, dan bahasa yang tepat agar dipahami masyarakat.

“Mengemas informasi bukan sekadar memproduksi konten, melainkan memastikan suara pemerintah hadir di waktu yang tepat, di kanal yang tepat, dan dengan bahasa yang tepat sehingga dapat dimengerti oleh rakyat,” ungkap Cha Cha.

Ia juga memaparkan tantangan orkestrasi narasi komunikasi pemerintah di ruang digital, mulai dari perlunya perubahan pola komunikasi institusi agar lebih relevan, pengurangan ego sektoral antarinstansi, hingga kemampuan menguasai konteks komunikasi sebelum krisis informasi muncul. Menurutnya, pemerintah perlu mengadopsi standar eksekusi media sosial yang lebih adaptif, lincah, dan berdampak tinggi.

Melalui FGD ini, Kemenko Kumham Imipas diharapkan dapat menyusun DIP dan DIPK secara komprehensif dan selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan terpercaya.