Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut atas Laporan Keuangan 2025

Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut atas Laporan Keuangan 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-15 yang diterima Kemenkeu secara berturut-turut.

Opini WTP itu mencerminkan penyajian laporan keuangan Kemenkeu dinilai telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai. Dengan demikian, laporan keuangan dinilai andal, transparan, dan akuntabel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional.

“Kami terus memperkuat kualitas pelaporan keuangan agar menjadi dasar pengambilan kebijakan yang semakin tepat, meningkatkan kepercayaan publik, sekaligus memastikan APBN tetap menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pembangunan nasional,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara yang diamanatkan kepada Kemenkeu selama Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut laporan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurut Purbaya, laporan tersebut menggambarkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil. Kemenkeu, sebagai institusi yang mengemban fungsi strategis dalam pengelolaan APBN, menyatakan komitmennya menjalankan mandat dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.

Purbaya menekankan akuntabilitas tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui komitmen untuk memastikan setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dalam hal ini, Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang luas, meliputi 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk tujuh satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).