Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bendahara Umum Negara (BUN) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun 2025. Pemerintah menegaskan opini tersebut bukan akhir dari proses, melainkan momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Opini itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan (Bagian Anggaran 015) dan Laporan Keuangan BUN Tahun 2025, yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada 31 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Purbaya menyatakan pihaknya tetap melihat adanya ruang perbaikan meski meraih WTP. “Walaupun BPK telah memberikan opini WTP, kami menyadari bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kami sangat menghargai berbagai rekomendasi yang diberikan yang kami jadikan sebagai titik tolak dalam melakukan perbaikan dengan menindaklanjuti secara serius setiap rekomendasi yang diberikan,” kata Purbaya.
Menurut pemerintah, penguatan tata kelola fiskal menjadi penting di tengah tekanan perlambatan ekonomi global, fragmentasi perdagangan, dan ketidakpastian geopolitik. Pada periode tersebut, perekonomian Indonesia tercatat tumbuh 5,11 persen, inflasi berada di 2,92 persen, dan defisit APBN terkendali pada 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dalam konteks ini, APBN dinilai tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga daya tahan ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak gejolak global.
Kemenkeu menilai opini WTP mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi strategis, mulai dari pengelolaan fiskal, pelaksanaan peran BUN, hingga koordinasi hubungan fiskal pusat dan daerah. Namun, opini WTP tidak berarti seluruh proses pengelolaan keuangan telah sempurna atau tanpa temuan, karena rekomendasi auditor tetap menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Pemerintah menekankan besarnya mandat pengelolaan APBN bernilai ribuan triliun rupiah membuat kualitas pertanggungjawaban menjadi kepentingan publik. Melalui APBN, anggaran dialokasikan untuk berbagai kebutuhan seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, dan program prioritas nasional. Di sisi lain, Kemenkeu menjalankan peran sebagai BUN yang mengelola kas negara, pembayaran belanja pemerintah, pembiayaan, dan investasi pemerintah, sekaligus fungsi chief financial officer pemerintah.
Purbaya juga mengingatkan jajarannya agar temuan yang berulang tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya. “Jangan sampai ada ‘rekomendasi ulang tahun’ yang terus berulang dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Meski meraih WTP, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi untuk Kemenkeu dan BUN. Rekomendasi itu mencakup penguatan administrasi perpajakan, pengelolaan aset, serta penyempurnaan tata kelola subsidi dan transfer ke daerah. Contoh tindak lanjut yang disebutkan antara lain evaluasi penerapan sistem informasi perpajakan, validasi penggunaan faktur pajak, penyempurnaan tata kelola barang sitaan dan agunan, pemutakhiran data aset sitaan, serta optimalisasi penagihan piutang perpajakan.
Untuk Laporan Keuangan BUN, langkah perbaikan antara lain dilakukan melalui implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima subsidi listrik dan LPG tabung 3 kilogram. Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait penyempurnaan perhitungan dana kompensasi BBM, serta memperbaiki kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal daerah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Kemenkeu menyatakan akan menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Di luar pemeriksaan BPK, pengelolaan APBN juga berada dalam pengawasan DPR RI. Dalam rapat kerja pembahasan laporan keuangan Kemenkeu, sejumlah anggota Komisi XI menyampaikan catatan terkait tata kelola fiskal, pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL), hubungan fiskal pusat dan daerah, hingga implementasi kebijakan transfer ke daerah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan pada 15 Juli 2026, mengingatkan bahwa tata kelola keuangan negara harus bertumpu pada prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan. “Niat baik saja kadang-kadang tidak cukup, Pak,” ujarnya. Pada akhir rapat, Komisi XI meminta Kemenkeu menindaklanjuti rekomendasi BPK, memperkuat kualitas belanja negara, meningkatkan sinergi fiskal pusat dan daerah, serta memperkuat kebijakan transfer ke daerah untuk mengatasi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah.
Pemerintah menilai opini WTP berkontribusi terhadap kepercayaan publik, terutama ketika APBN digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan merespons dinamika global melalui kebijakan fiskal yang adaptif. Namun, pemerintah menekankan ukuran akuntabilitas tidak berhenti pada hasil audit, melainkan pada konsistensi menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.
Purbaya menyatakan kolaborasi Kemenkeu dan BPK menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola. “Saya berharap BPK RI terus mendukung berbagai upaya dalam melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan demikian, perolehan opini WTP atas laporan keuangan Kemenkeu dan BUN Tahun 2025 dipandang sebagai titik evaluasi sekaligus dorongan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlanjut.