Kemenkes Dorong Sinkronisasi Program Kesehatan Pusat-Daerah lewat Rencana Induk Bidang Kesehatan

Kemenkes Dorong Sinkronisasi Program Kesehatan Pusat-Daerah lewat Rencana Induk Bidang Kesehatan

Jakarta — Kementerian Kesehatan melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menggelar Koordinasi Pembinaan Wilayah bertema “Sinergisme Program Kesehatan Pusat–Daerah melalui Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK)” secara hybrid pada Kamis (12/6). Forum ini diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan kesehatan nasional dan daerah melalui RIBK.

Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati menekankan RIBK berperan sebagai panduan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan. Menurutnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan kebutuhan nasional dan daerah, serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“RIBK menjadi acuan dalam menyelaraskan pembangunan kesehatan antara pusat dan daerah. Pemerintah daerah juga diamanatkan menyusun anggaran kesehatan yang mengacu pada kebutuhan nasional,” ujar Etik.

Etik juga menyoroti perubahan kebijakan penganggaran seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan aturan itu, pendekatan mandatory spending digantikan oleh sistem penganggaran berbasis kinerja.

“Melalui forum seperti ini, kita ingin menyinergikan kebijakan pusat dan daerah. Ini juga jadi kesempatan untuk menyampaikan informasi teknis RIBK agar implementasinya semakin tepat sasaran,” tambahnya.

Etik menjelaskan RIBK akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan telah melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Ia menyebut pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan arah pembangunan kesehatan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dari Bappenas, narasumber Muhammad Zaki Firdaus dari Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat memaparkan arah kebijakan kesehatan dalam RPJMN 2025–2029 yang mencakup lima fokus: peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, pemberian makan gratis, pengendalian penyakit dan gaya hidup sehat, penguatan layanan dan tata kelola, serta penguatan ketahanan kesehatan.

“Kelima arah kebijakan ini punya strategi masing-masing yang lebih detail dan perlu dituangkan dalam indikator yang jelas agar bisa diimplementasikan di daerah,” katanya.

Zaki juga menekankan pergeseran dari mandatory spending ke penganggaran berbasis kinerja, serta menyebut RIBK sebagai jembatan dan acuan antara dokumen perencanaan pusat dan daerah. Ia menambahkan, Bappenas bersama Kemendagri dan Kemenkes melakukan pendampingan ke sejumlah lokus pemerintah daerah untuk memastikan sinkronisasi RPJMN dan RPJMD berjalan baik.

Sementara itu, Arifin Efendi Hutagalung dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyoroti pentingnya penyelarasan RIBK dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM merupakan hak yang wajib diperoleh warga negara, dengan enam jenis pelayanan dasar, salah satunya kesehatan.

“Pencapaian SPM bidang kesehatan provinsi dan kabupaten/kota menjadi indikator kinerja kunci, sehingga RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan harus selaras dengan indikator RIBK,” kata Arifin.

Dari Kementerian Kesehatan, Palupi Widyastuti dari Biro Perencanaan dan Anggaran menyampaikan pentingnya penyelarasan indikator RIBK 2025–2029 dengan dokumen perencanaan daerah. Ia menilai keunggulan RIBK terletak pada fleksibilitasnya dalam menjawab kebutuhan spesifik daerah, sambil tetap mengacu pada target nasional.

“Justru keunggulan RIBK ada di fleksibilitasnya. Ia menjawab kebutuhan spesifik di daerah sambil tetap mengacu pada target nasional,” ujarnya.

Palupi menambahkan, pemerintah daerah diharapkan dapat mencantumkan indikator RIBK terpilih dalam RPJMD dan rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (Renstra SKPD).

Kegiatan ini dihadiri unit utama Kemenkes sebagai koordinator wilayah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, serta perwakilan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Melalui forum tersebut, pemerintah berharap penyusunan RPJMD dapat mengacu pada RIBK yang akan ditetapkan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pembangunan kesehatan menuju Indonesia Emas 2045.