Kemenhub Klarifikasi Isu Pajak Sepeda: Fokus pada Regulasi Keselamatan Pesepeda

Kemenhub Klarifikasi Isu Pajak Sepeda: Fokus pada Regulasi Keselamatan Pesepeda

Sebuah informasi yang beredar mengenai rencana pemerintah memungut pajak sepeda merujuk pada wacana yang sempat muncul pada akhir Juni 2020. Penelusuran menunjukkan, isu tersebut berkaitan dengan pernyataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi yang saat itu menyinggung wacana pengenaan pajak sepeda.

Namun, Kemenhub kemudian memberikan klarifikasi. Pada 30 Juni 2020, Juru Bicara Kemenhub saat itu, Adita Irawati, menyatakan kementeriannya tidak pernah menggodok aturan tentang penarikan pajak sepeda.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Adita Irawati di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Menurut Adita, regulasi yang disiapkan Kemenhub ditujukan untuk mengatur aspek keselamatan pesepeda. Di antaranya mencakup pengaturan jalur sepeda serta perlengkapan keselamatan saat bersepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” ujarnya.

Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbaru terkait wacana pengenaan pajak bagi sepeda.