Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah menjadi proses evaluasi yang perlu dilakukan secara rutin, setidaknya sekali dalam setahun. Evaluasi ini bertujuan memastikan peran dan tanggung jawab pendidik serta pemimpin sekolah berjalan optimal sesuai standar mutu pendidikan nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mendorong guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, serta Tim Kinerja Dinas agar berpartisipasi dalam Survei Nasional Pengelolaan Kinerja yang berlangsung pada 4–9 Juli 2025.
Hasil survei disebut akan menjadi landasan kebijakan nasional dalam memperkuat sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Dengan mengacu pada temuan di lapangan, program peningkatan kompetensi dan tata kelola diharapkan dapat disusun lebih tepat sasaran.
Dalam pengumuman melalui akun Instagram resmi Ditjen GTKPG, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyampaikan delapan indikator kinerja yang digunakan untuk menilai kualitas kinerja guru dan kepala sekolah. Indikator tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan kinerja yang terintegrasi dengan Rapor Pendidikan, sehingga dinilai berpengaruh terhadap mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
Delapan indikator ini tidak hanya digunakan untuk evaluasi formal, tetapi juga sebagai bahan refleksi dan perbaikan pelaksanaan tugas guru maupun kepala sekolah. Indikator dikembangkan untuk menangkap praktik nyata di ruang kelas, termasuk interaksi guru dengan siswa, suasana pembelajaran, hingga metode penyampaian materi.
Adapun delapan indikator kinerja guru yang dijelaskan Ditjen GTK meliputi: keteraturan suasana kelas, penerapan disiplin positif, umpan balik konstruktif, perhatian dan kepedulian, ekspektasi pada peserta didik, aktivitas interaktif, instruksi yang adaptif, serta instruksi pembelajaran.
Delapan indikator tersebut menjadi acuan dalam supervisi pengelolaan kinerja yang tengah digencarkan, termasuk melalui Survei Nasional Supervisi Kinerja pada 4–9 Juli 2025.
Sementara itu, indikator kinerja bagi kepala sekolah merujuk pada turunan Indikator Kualitas Pembelajaran yang tercantum dalam Rapor Pendidikan. Berbeda dari guru yang dinilai berdasarkan seluruh indikator, kepala sekolah diminta memilih satu indikator yang menjadi fokus utama penilaian selama satu periode. Pendekatan ini ditujukan agar kepala sekolah dapat mendalami satu aspek strategis dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Ditjen GTKPG mendorong para pemangku kepentingan di tingkat sekolah dan daerah untuk mengikuti survei melalui laman resmi yang disediakan Kemdikdasmen. Partisipasi dinilai penting karena hasil survei akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan peningkatan mutu pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara nasional.

