Kemenag Perkuat Pengawasan Zakat Fitrah dari Pengumpulan hingga Penyaluran

Kemenag Perkuat Pengawasan Zakat Fitrah dari Pengumpulan hingga Penyaluran

Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan pengelolaan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. Pengawasan dilakukan sejak tahap pembayaran atau penyerahan zakat dari muzaki kepada amil zakat, untuk memastikan proses penghimpunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sanggau, Fatkhur Rohman, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak awal proses pengumpulan. Kemenag tidak hanya memastikan penghimpunan berjalan tertib, tetapi juga memantau pencatatan yang dilakukan amil zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar transparansi terjaga dan setiap zakat masyarakat tercatat dengan baik.

“Pengawasan dimulai sejak muzaki menyerahkan zakat kepada amil, kemudian kami memastikan proses pencatatan dan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Fatkhur Rohman dalam Obrolan Sanggau Menyapa RRI Entikong, Senin, 16 Maret 2026.

Menurut Fatkhur, pengawasan Kemenag tidak berhenti pada tahap pengumpulan. Kemenag juga memantau distribusi zakat fitrah kepada mustahik agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag berkoordinasi dengan panitia zakat di masjid, mushala, serta UPZ di berbagai lembaga. Pendataan mustahik menjadi salah satu fokus agar pembagian zakat fitrah dapat dilakukan secara adil dan merata.

Selain itu, Kemenag menekankan pentingnya laporan pengelolaan zakat fitrah dari para amil zakat. Laporan tersebut mencakup jumlah zakat yang dihimpun, proses penyaluran, hingga data penerima zakat.

“Setiap amil zakat dan UPZ wajib menyampaikan laporan sebagai acuan evaluasi, agar pengelolaan zakat fitrah ke depan tertib, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik,” ujar Fatkhur.