Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di madrasah melalui skema dana hibah daerah. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Viola Cempaka, memaparkan mekanisme penyaluran, kriteria penerima, hingga evaluasi kinerja penerima tunjangan tersebut.
Menurut Viola, penyaluran dilakukan melalui mekanisme hibah daerah yang dinilai transparan dan terukur. Prosesnya diawali dengan pengusulan proposal oleh Kanwil Kemenag DKI Jakarta kepada Pemprov DKI, kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ia menjelaskan, dana hibah disalurkan secara nontunai. Dana dikirim langsung dari Kas Daerah Pemprov DKI Jakarta ke rekening bank masing-masing guru dan tendik untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Terkait penerima manfaat, Viola menyebut syarat utama adalah guru dan tendik non-ASN yang memiliki NUPTK atau NPK, aktif mengajar di madrasah berizin operasional di DKI Jakarta, serta tidak berstatus ASN.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, verifikasi dilakukan berlapis melalui sistem digital, antara lain SIMPATIKA, serta rekonsiliasi data secara berkala antara pihak madrasah, Kemenag, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Viola mengatakan program TPP Non-ASN berdampak pada peningkatan kesejahteraan pendidik. Ia menilai tunjangan tersebut membantu guru honorer lebih fokus menjalankan tugas mengajar. Menurutnya, kondisi ini berkorelasi dengan motivasi kerja, kehadiran di kelas, dan kualitas interaksi dengan siswa.
Selain membahas TPP Non-ASN, Viola juga menjelaskan kebijakan penggunaan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk madrasah negeri. Ia menyebut BOP diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal pendidikan dan diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak langsung pada siswa.
Prioritas penggunaan BOP meliputi pengadaan bahan ajar, kegiatan praktikum, peningkatan kompetensi guru, serta pemeliharaan sarana kelas agar lingkungan belajar lebih kondusif. Ia menambahkan, pengelolaan BOP tetap menghadapi tantangan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Viola menyebut tantangan utama berada pada ketelitian penatausahaan administrasi sesuai regulasi yang kerap berubah. Untuk mitigasi, pihaknya menggunakan aplikasi e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik) yang memungkinkan pemantauan realisasi anggaran secara real-time, sebagaimana disampaikan pada Selasa (17/3).
Ia juga memaparkan perbedaan skema TPP bagi ASN dan Non-ASN. Menurutnya, TPP ASN dibiayai melalui APBN dari Kemenag Pusat dalam bentuk tunjangan kinerja atau TPG, dengan besaran yang diatur berdasarkan pangkat, golongan, dan jabatan fungsional. Sementara itu, TPP Non-ASN dibiayai melalui APBD sebagai hibah Pemprov DKI dengan besaran flat atau tetap sesuai kebijakan daerah.
Viola menegaskan adanya koordinasi antara hibah daerah dan kebijakan pusat untuk mencegah pendanaan ganda pada komponen yang sama. Ia menyebut hibah daerah berperan melengkapi upaya peningkatan kesejahteraan di atas standar minimum nasional, dengan mempertimbangkan biaya hidup di Jakarta.
Evaluasi kinerja penerima TPP, kata Viola, dilakukan secara berkala berdasarkan indikator terukur. Penilaian mencakup aspek kehadiran, pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka bagi guru, serta laporan kinerja harian yang divalidasi kepala madrasah.
Untuk keberlanjutan program, Viola mengatakan pemerintah terus mengevaluasi efektivitas hibah agar tetap masuk dalam rencana anggaran tahunan. Ia menyebut penguatan payung hukum melalui Peraturan Gubernur serta integrasi data menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas kesejahteraan guru di Jakarta dari tahun ke tahun.
Di akhir pernyataannya, Viola berharap penerima TPP dan BOP menjaga integritas dalam pelaporan serta meningkatkan prestasi secara konsisten. Ia menekankan bantuan tersebut perlu dipandang sebagai amanah untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi siswa.

