Narasi yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar beredar luas dan memicu kepanikan di masyarakat. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menegaskan informasi tersebut tidak benar dan termasuk disinformasi.
Kemdikdasmen menjelaskan, ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat larangan mengajar bagi guru non-ASN. Dalam penjelasannya, tenaga honorer tetap berhak menjalankan tugas hingga akhir 2026 dengan syarat sudah terdata sebelum 31 Desember 2024.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar tidak sesuai dengan isi SE tersebut. Masyarakat diimbau mencermati informasi yang beredar dan merujuk pada penjelasan resmi agar tidak terpengaruh kabar yang menyesatkan.