Kematian DPO Curanmor di Jabung Tuai Sorotan, Akademisi dan LBH Minta Penanganan Dibuka

Kematian DPO Curanmor di Jabung Tuai Sorotan, Akademisi dan LBH Minta Penanganan Dibuka

Kematian Joni Iskandar, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memicu sorotan dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Seorang kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) mendesak kepolisian melakukan rekonstruksi secara transparan, sementara LBH Bandar Lampung mengecam dugaan terjadinya tindakan di luar proses hukum.

Joni Iskandar diamankan aparat gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (3/6/2026). Namun, sehari setelah penangkapan, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.

Istri korban, Apriliani, menyatakan suaminya dibawa petugas dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Keluarga menyebut jenazah yang dipulangkan memiliki sejumlah luka di tubuh, termasuk memar, dugaan patah tulang, serta beberapa luka tembak. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penangkapan yang dilakukan aparat.

Menanggapi hal itu, kriminolog UI menilai perlu ada langkah terbuka dari kepolisian untuk menjelaskan kronologi kejadian secara utuh. Menurutnya, rekonstruksi dan pemeriksaan yang transparan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas mengecam dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menyebabkan kematian korban. “Kami membuka pengaduan bagi siapa pun yang menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing atau kesewenang-wenangan kepolisian,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Prabowo menyebut keluarga korban memiliki hak melaporkan peristiwa tersebut ke lembaga pengawas, seperti Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Supremasi hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya. LBH Bandar Lampung menyatakan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan extrajudicial killing maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.

Di sisi lain, Polresta Bandar Lampung membantah tudingan adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan Joni merupakan DPO kasus curanmor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan.

Menurut Gigih, saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri. Ia menyatakan anggota telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mulai dari imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan.

“Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Gigih. Polisi juga menyebut Joni diduga merupakan pengguna aktif narkotika yang memengaruhi tingkat agresivitasnya saat proses penangkapan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perbedaan narasi antara pihak keluarga dan aparat dinilai perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif, dengan mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan.

Karena berujung pada hilangnya nyawa, penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum dipandang sebagai tindakan paling ekstrem yang harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Terlepas dari status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan, setiap tindakan penegakan hukum dituntut dapat dipertanggungjawabkan. Publik pun diminta menunggu hasil penyelidikan komprehensif agar tidak terjadi penghakiman sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh.