Surabaya – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., bersama para kepala kejaksaan negeri (Kajari) se-Koordinator Surabaya serta pejabat Eselon IV Bidang Pengawasan dan Pembinaan, mengikuti rapat virtual penyamaan persepsi teknis pemeriksaan di lingkungan Kejaksaan RI, Rabu (20/8/2025). Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim.
Rapat diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan membahas teknis pemeriksaan pengelolaan anggaran, barang milik negara (BMN), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta audit tertentu.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus menyusun pedoman teknis sebagai standar kerja bidang pengawasan, baik di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pedoman teknis sebagai acuan kerja dengan ukuran mutu minimal bagi aparat pengawasan intern pemerintah, baik di Inspektorat Keuangan Jamwas maupun jajaran Asisten Pengawasan di seluruh Kejaksaan Tinggi. Pedoman tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya hasil pengawasan keuangan yang berkualitas dan memiliki standar profesi yang seragam.
Rapat menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Mukhlis, S.H., M.H., dan Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. Keduanya merupakan penyusun buku hasil studi Bidang Pengawasan Kejati Jawa Barat Tahun 2023 yang menjadi referensi utama dalam pembahasan.
Kehadiran kedua narasumber disebut menjadi momentum berbagi wawasan dan pengalaman yang dapat dikolaborasikan bersama tim auditor pengawasan Kejaksaan Agung dalam menyusun pedoman teknis yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Jamwas berharap dapat dihasilkan pedoman teknis pemeriksaan berupa buku saku yang seragam, terukur, dan aplikatif, guna memperkuat akuntabilitas serta transparansi hasil pengawasan pengelolaan keuangan di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.

