Kejati Bengkulu Ikuti Rakornas Pengamanan Program Makan Bergizi, Tegaskan Kesiapan Kawal Pelaksanaan di Daerah

Kejati Bengkulu Ikuti Rakornas Pengamanan Program Makan Bergizi, Tegaskan Kesiapan Kawal Pelaksanaan di Daerah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penguatan pengamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/7/2025). Kegiatan yang berlangsung dari Aula Sasana Bina Karya itu membahas langkah pengawalan MBG sebagai program strategis nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Rakornas diikuti Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar bersama Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa serta jajaran pejabat struktural. Rapat dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) yang menyampaikan arahan untuk mendukung keberhasilan program, termasuk menyoroti peran kejaksaan dalam pengamanan pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan Geopolitik (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan MBG.

Dalam arahannya, JAMINTEL menyampaikan sepuluh poin strategis yang menjadi perhatian satuan kerja kejaksaan di daerah. Poin tersebut mencakup penguatan integritas, profesionalisme, dan kapasitas sumber daya manusia; pengamanan pembangunan SPPG dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik; serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi dan mengatasi kendala teknis maupun administratif.

JAMINTEL juga menekankan pentingnya kepastian lokasi pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ketentuan Permendagri dengan batas maksimal tiga titik lokasi per daerah. Selain itu, diperlukan inventarisasi dan validasi teknis kesiapan lokasi, seperti kontur tanah, aksesibilitas jalan, serta kecukupan luas lahan, dan memastikan keakuratan data lokasi sesuai kondisi lapangan mengacu pada Surat Edaran Mendagri No. 500/2025.

Aspek lain yang disorot adalah pengawasan proses pinjam pakai tanah agar berlangsung transparan dan akuntabel, dengan verifikasi serta legalisasi hukum yang sah. JAMINTEL menegaskan anggaran Program MBG hanya dapat dicairkan setelah lahan diserahkan secara sah oleh pemerintah daerah, dengan target penyelesaian proses pinjam pakai maksimal pada September 2025. Untuk mencegah konflik kepentingan, penyimpangan, dan potensi korupsi, kejaksaan diminta menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam sistem monitoring dan evaluasi terpadu.

Dalam pelaksanaan program, JAMINTEL mencatat sejumlah tantangan yang ditemukan, antara lain terjadinya blokir anggaran konsumsi pembangunan SPPG, minimnya respons pemerintah daerah terhadap surat edaran Mendagri, serta adanya usulan lokasi yang tidak memenuhi standar teknis dan ketentuan regulasi.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan komitmen untuk mengawal pelaksanaan Program MBG di wilayah Bengkulu. Ia mengatakan pendampingan dan pengamanan akan dioptimalkan agar program berjalan tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.

Victor juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah dan instansi teknis, agar pelaksanaan MBG berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas gizi anak-anak dan remaja.