Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dana Desa dan Program Jaga Desa di Dolok Batu Nanggar

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dana Desa dan Program Jaga Desa di Dolok Batu Nanggar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) terkait permohonan pendampingan rencana penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan Program Jaga Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Rabu (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kejari Simalungun, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagori untuk mendorong tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Entry meeting tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun Alvonso Manihuruk serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra. Keduanya disambut Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar bersama para pangulu se-Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Dalam sambutannya, Camat Dolok Batu Nanggar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pendampingan. Ia berharap program ini memperkuat koordinasi antara pemerintah nagori dan Kejari Simalungun agar pengelolaan Dana Desa berjalan tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Pada pemaparan Program Jaga Desa, Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra menjelaskan bahwa Kejaksaan masih menerima berbagai laporan dan permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, persoalan umumnya dipicu kekeliruan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan regulasi. Program Jaga Desa, kata dia, dihadirkan sebagai instrumen pencegahan untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Ia menambahkan, Program Jaga Desa memungkinkan pemantauan penggunaan Dana Desa melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Dengan mekanisme tersebut, transparansi dan akuntabilitas dapat diawasi serta dievaluasi lebih efektif guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Alvonso Manihuruk menyampaikan entry meeting merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para pangulu sebelum pendampingan lanjutan dilakukan di masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan itu, para pangulu didorong aktif berkonsultasi dan berkoordinasi atas setiap persoalan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi kesalahan sejak dini, terutama yang muncul akibat ketidaktahuan.

Tim Jaksa Pengacara Negara juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh. Selain itu, disampaikan agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada sektor usaha yang menjadi potensi unggulan tiap wilayah sehingga dapat dikelola optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing.

Dalam sesi diskusi, para pangulu memaparkan sejumlah masukan dan kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu isu yang dibahas ialah usaha BUMDes di sektor peternakan lele yang mengalami kerugian akibat perubahan kondisi pasar dan meningkatnya biaya operasional. Para pangulu berharap memperoleh masukan serta pendampingan untuk menentukan langkah perbaikan dan mitigasi risiko agar kerugian tidak berlanjut.

Selain itu, mereka menilai beragamnya latar belakang pendidikan dan kompetensi aparatur desa menjadi tantangan dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan pemerintahan dan Dana Desa. Karena itu, para pangulu mengharapkan pembinaan, edukasi, dan pendampingan berkelanjutan agar masalah dapat diselesaikan tepat sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Secara umum, para pangulu menyambut baik Program Jaga Desa dan pendampingan Kejari Simalungun. Mereka berharap tersedia ruang konsultasi yang aktif dan berkesinambungan sebagai sarana koordinasi dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa di masing-masing nagori.

Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama Kejari Simalungun dan para pangulu untuk terus membangun koordinasi, konsultasi, serta pembinaan berkelanjutan demi pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan hukum.