Kejari Samarinda Serahkan Rp2,51 Miliar ke Perusda BKS Usai Eksekusi Putusan Tipikor

Kejari Samarinda Serahkan Rp2,51 Miliar ke Perusda BKS Usai Eksekusi Putusan Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan dana kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penyerahan ini terkait perkara dengan terpidana Syamsul Rizal bin (alm) H. Selamat Riady.

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi pembayaran uang pengganti serta kewajiban keuangan lainnya sesuai amar putusan. Uang pengganti sebesar Rp1 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan melalui Perusda Pertambangan BKS sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Kejari Samarinda juga mengeksekusi pembayaran sisa kewajiban keuangan sebesar Rp1,4 miliar. Dana tersebut disetorkan kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya atau pihak terpidana.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, turut dibayarkan biaya perkara sebesar Rp5.000 dan denda Rp100 juta. Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusda Pertambangan BKS mencapai Rp2,51 miliar.

Kejari Samarinda menyatakan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta penguatan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Samarinda.