Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari pelaksanaan program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim Tuasikal, S.H., M.H., menyatakan pemusnahan barang bukti tidak dilakukan sekadar sebagai kegiatan seremonial. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ia menegaskan pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. “Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak muncul rumor di tengah masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Lukman Hakim.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara tindak pidana umum yang terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak tujuh perkara, yang terdiri dari 253 paket narkotika siap edar, 29 strip obat-obatan, 8.616 butir tablet (antara lain Tramadol, Hexymer, dan Trihexyperidryl), tembakau gorila, serta sabu dengan total berat bruto 86,47 gram dan berat netto 65,62 gram. Barang bukti pada kategori ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan.
Kedua, tindak pidana orang dan harta benda sebanyak empat perkara, dengan barang bukti antara lain baju, pecahan gelas, dan barang bukti lainnya. Ketiga, tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak delapan perkara, meliputi baju, celana, batu, tas, helm, peralatan kejahatan, serta alat hisap (bong) dengan total 95 satuan barang. Untuk kategori terakhir, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Banjar juga menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, termasuk Wali Kota, Kepolisian, Pengadilan, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, hingga Dinas Kesehatan. Ia menilai sinergi lintas instansi penting untuk mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama peredaran gelap narkoba.
“Semoga dengan adanya kegiatan hari ini, sinergitas kita semakin kuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjar,” kata Lukman Hakim.