Humbang Hasundutan—Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) melaksanakan penertiban dengan menurunkan papan plang bertuliskan “Membawa Orang ke Surga”.
Penertiban tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026. Papan plang itu diketahui terpasang di rumah milik Tulus Simanullang yang berlokasi di Desa Matiti I, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam keterangannya, kegiatan penertiban ini disebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

