JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026). Langkah ini menyita perhatian publik karena BGN merupakan lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Penggeledahan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan total jajaran pimpinan BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala lembaga dicopot pada Selasa malam (2/6/2026) dan posisinya digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Jefri, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN. Namun hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi perkara pidana yang menjadi objek penyidikan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut informasi yang sebelumnya disampaikan pemerintah, pergantian pimpinan BGN dilakukan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang telah berjalan hampir satu setengah tahun. Evaluasi itu disebut mencakup disiplin penerapan standar operasional, tata kelola kelembagaan, koordinasi lintas sektor, hingga kualitas layanan kepada masyarakat penerima manfaat. Pemerintah tidak menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagai alasan resmi pergantian pimpinan.
Meski demikian, kedekatan waktu antara perombakan pimpinan dan penggeledahan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sorotan publik mengarah pada kemungkinan adanya temuan terkait pengelolaan anggaran negara, proses pengadaan barang dan jasa, distribusi program, maupun penggunaan dana yang berada di bawah kewenangan BGN.
Dari sisi hukum, penggeledahan merupakan tindakan penyidikan yang sah untuk mencari dan mengamankan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tindakan ini tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana atau sudah ada pihak yang bersalah. Penggeledahan umumnya dilakukan ketika penyidik membutuhkan dokumen, data elektronik, kontrak, atau barang bukti lain yang dinilai relevan bagi kepentingan penyidikan.
Apabila perkara yang didalami berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik perlu membuktikan unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, serta adanya keuntungan bagi pihak tertentu. Pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen keuangan, audit kerugian negara, serta alat bukti lain yang sah.
Perkembangan ini dipandang sebagai ujian akuntabilitas atas pelaksanaan program strategis nasional. Program Makan Bergizi Gratis menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang muncul dinilai perlu ditangani secara profesional, independen, dan terbuka kepada publik.
Hingga kini, baik Kejaksaan Agung maupun BGN belum memberikan penjelasan rinci mengenai objek perkara yang sedang didalami penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan sambil menunggu perkembangan resmi dari proses hukum yang berjalan. Publik pun menanti kejelasan: apakah penggeledahan ini semata bagian dari pendalaman penyidikan atau menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi yang lebih luas dalam pengelolaan program gizi nasional.