JAKARTA — Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (3/6/2026) menyita perhatian publik. Sejumlah pihak menilai langkah penegakan hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang termasuk program strategis nasional.
Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN), Taufiq Rachman, menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung perlu didukung sebagai bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Ini momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Apabila proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis dapat diperkuat kembali,” ujar Taufiq, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah dikonfirmasi Kejaksaan Agung. Namun hingga kini penyidik belum mengungkap secara rinci perkara maupun barang bukti yang menjadi objek penggeledahan. Aktivitas perkantoran dilaporkan sempat terganggu, dan sejumlah pegawai tidak dapat mengakses area kerja selama proses berlangsung.
Sejak diluncurkan, Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan terkait aspek pengawasan, mekanisme pengadaan, hingga kualitas layanan. Sejumlah lembaga antikorupsi dan pengawas kebijakan publik sebelumnya juga mendorong peningkatan transparansi dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Taufiq menilai penguatan sistem pengawasan menjadi kunci agar tujuan utama MBG—meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan—dapat tercapai secara optimal.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan seluruh proses pengadaan, distribusi, hingga pengawasan kualitas pangan dapat diakses dan diawasi secara terbuka. Dengan begitu, publik memperoleh kepastian bahwa anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
PWOIN turut mendorong BGN membuka akses informasi yang lebih luas terkait pengadaan barang dan jasa, distribusi program, serta hasil pengawasan mutu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai perkara yang sedang ditangani.