Kebijakan Publik, Partai Politik, dan Tanggung Jawab Warga Negara

Kebijakan Publik, Partai Politik, dan Tanggung Jawab Warga Negara

Kutipan pidato Barack Obama dalam Konvensi Partai Demokrat pada 6 September 2012 menekankan gagasan kewargaan (citizenship) sebagai inti demokrasi: sebuah negara bekerja ketika warganya menerima kewajiban satu sama lain dan kepada generasi mendatang. Pesan itu dipakai untuk menggambarkan bahwa pilihan politik warga tidak berhenti pada menyampaikan masalah, melainkan juga terlibat dalam upaya penyelesaiannya melalui dukungan terhadap pemerintahan dan kebijakan yang dianggap tepat.

Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab atas persoalan publik tidak sepenuhnya diletakkan di pundak pemerintah. Ada keterikatan antara warga dan partai politik yang melahirkan pemerintahan, sehingga tuntutan agar partai “melayani” publik dinilai tidak cukup jika publik tidak ikut berkontribusi dan terlibat dalam proses politik yang melahirkan kebijakan.

Penulis menyinggung warisan kebijakan Obama, di antaranya program kesehatan (Obamacare) dan kebijakan dana talangan untuk produsen mobil General Motors yang kala itu hampir bangkrut. Kebijakan terakhir disebut tetap dijalankan meski mendapat penolakan di Senat, dan dinilai mampu mencegah pemutusan hubungan kerja besar-besaran sekaligus membantu menyelamatkan ekonomi. Dari situ ditarik pelajaran bahwa kebijakan perlu membangkitkan individu secara personal sekaligus memperkuat ikatan sosial.

Nilai sebuah kebijakan, menurut tulisan ini, baru bisa diukur setelah dilaksanakan. Mengutip Eugene Bardach, pertanyaan pentingnya adalah “apa yang terjadi setelah sebuah rancangan menjadi undang-undang”. Karena itu, kebijakan yang tidak populer tidak otomatis tak berdampak, sementara kebijakan yang populer juga tidak selalu berarti paling signifikan bagi kehidupan sosial.

Dalam praktik, pembuat kebijakan maupun partai politik kerap menghindari isu yang berpotensi memicu kontroversi karena dinilai tak menguntungkan secara elektoral. Contoh yang diangkat adalah dua rancangan undang-undang (RUU): RUU Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) yang disebut kurang dikenal publik karena menyasar segmen terbatas, padahal dipandang dapat menjadi fondasi sistem pendidikan kedokteran dan berdampak jangka panjang pada sistem kesehatan nasional; serta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dinilai sensitif dan memunculkan polarisasi, sehingga banyak fraksi di DPR cenderung mengambil posisi hati-hati.

Di tengah situasi itu, Partai NasDem disebut mengambil peran sebagai inisiator sekaligus aktif membangun dukungan untuk kedua RUU tersebut, termasuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah itu diposisikan sebagai upaya membangun kebijakan di atas kesepahaman, sejalan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat. Tulisan ini juga menyebut NasDem mengusung isu-isu populis meski tidak selalu populer, dengan membedakan populisme—yang dipandang memiliki dimensi moral dan retorika keadilan—dari popularitas yang dipandang lebih dekat pada pencitraan dan komunikasi satu arah.

Lebih jauh, kebijakan publik disebut sebagai ukuran awal untuk menilai apakah demokrasi dijalankan secara prosedural dan substantif: bukan hanya prosesnya, tetapi juga sejauh mana kepentingan publik tercakup dalam kebijakan. Dalam pemerintahan, partai politik dipandang sebagai aktor sentral yang memberi warna pada kebijakan, baik sebagai partai penguasa maupun oposisi. Karena kebijakan jarang murni mewakili satu kepentingan, dialog dan kompromi antarpihak dianggap tak terhindarkan.

Mengutip Santoso (2010), kebijakan publik digambarkan sebagai “denyut nadi” pemerintahan, tempat kekuasaan negara bertemu dengan kedaulatan rakyat. Pertanyaan kuncinya, seberapa jauh kebijakan pemerintah bertaut dengan kehendak publik, mengingat dalam sistem perwakilan selalu ada kemungkinan ketidakselarasan antara yang hadir langsung (presentasi) dan yang diwakili (representasi), sebagaimana dikaitkan dengan gagasan Alain Badiou (dalam Danujaya, 2008).

Tulisan ini juga menyoroti kecenderungan jawaban normatif yang berulang saat membahas bagaimana partai mencerminkan kepentingan publik. Menurut penulis, persoalan tidak semata berasal dari partai; publik pun dinilai memiliki kontribusi dalam membentuk relasi yang tidak sehat jika partai diperlakukan hanya sebagai “penampung” kepentingan tanpa keterlibatan warga dalam prosesnya.

Dalam konteks itu, partai politik diibaratkan tidak semestinya diperlakukan sebagai layanan “jasa titip” (jastip): publik menitipkan kepentingan, lalu ketika hasilnya tidak sesuai harapan, muncul komplain dan gugatan. Penulis menilai pola ini tampak dalam dinamika RUU TPKS yang kembali menghangat setelah Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan pers, memicu reaksi sporadis yang dinilai tidak selalu ditopang pemahaman memadai atas proses dan duduk perkara politiknya. Akibatnya, DPR sebagai lembaga disebut kerap menjadi sasaran penghakiman, sementara kontribusi kelompok politik yang mendorong pembahasan tidak selalu mendapat pengakuan, termasuk NasDem sebagai pengusung utama.

Pada bagian akhir, tulisan mengutip pidato kemenangan Obama pada 7 November 2012 yang menegaskan peran warga tidak berhenti pada pemberian suara; demokrasi menuntut kerja bersama melalui proses pemerintahan-diri (self-government) yang sulit namun diperlukan. Dari kutipan itu, penulis menekankan bahwa proses politik adalah negosiasi dan kompromi yang panjang, sehingga tanggung jawab atas kebijakan tidak hanya pada fase penyusunan atau pengundangan, melainkan sejak jauh sebelum hingga pelaksanaannya. Warga didorong terlibat penuh dalam proses politik, sementara partai politik berperan mengartikulasikan kehendak publik lewat perumusan kebijakan yang kemudian menjadi “brand and price” dalam politik keseharian.