Kebijakan Moneter: Pengertian, Jenis, Instrumen, Tujuan, dan Contohnya di Indonesia

Kebijakan Moneter: Pengertian, Jenis, Instrumen, Tujuan, dan Contohnya di Indonesia

JAKARTA — Kebijakan moneter merupakan langkah yang ditempuh bank sentral untuk mengatur jumlah uang yang beredar guna mencapai tujuan ekonomi. Melalui kebijakan ini, bank sentral berupaya menjaga stabilitas harga, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta menjaga kestabilan sistem keuangan.

Kebijakan moneter memengaruhi berbagai aspek perekonomian, termasuk inflasi dan suku bunga. Dampaknya kemudian dapat terasa pada daya beli masyarakat dan keputusan investasi. Dengan perumusan yang tepat, kebijakan moneter diharapkan membantu menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil.

Dalam konteks Indonesia, kebijakan moneter diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, yang mencakup pengendalian inflasi dan kestabilan nilai tukar.

Kebijakan moneter kerap disandingkan dengan kebijakan fiskal, namun keduanya berbeda. Kebijakan fiskal berfokus pada pengelolaan pendapatan dan belanja negara melalui APBN. Sementara itu, kebijakan moneter dikelola bank sentral menggunakan instrumen seperti suku bunga dan kebijakan diskonto untuk memengaruhi aktivitas ekonomi.

Sejumlah ahli memberikan penjelasan mengenai konsep ini. Muana Nanga menyebut kebijakan moneter sebagai langkah otoritas moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga guna memengaruhi permintaan agregat serta mengurangi ketidakstabilan ekonomi. Boediono memaknai kebijakan moneter sebagai tindakan pemerintah melalui bank sentral untuk memengaruhi kondisi makroekonomi, termasuk menyeimbangkan jumlah uang beredar dengan penawaran barang agar inflasi terkendali dan kesempatan kerja maksimal. M. Natsir menekankan bahwa kebijakan moneter mencakup upaya bank sentral memengaruhi variabel moneter seperti jumlah uang beredar, nilai tukar, suku bunga, dan suku bunga kredit. Sementara Perry Warjiyo menjelaskan kebijakan moneter sebagai kebijakan otoritas moneter yang melibatkan agregat moneter untuk mendorong perkembangan kegiatan ekonomi dengan mempertimbangkan siklus ekonomi dan karakteristik ekonomi suatu negara.

Secara umum, kebijakan moneter terbagi dalam dua jenis, yakni ekspansif dan kontraktif. Kebijakan moneter ekspansif atau uang longgar bertujuan meningkatkan jumlah uang beredar, antara lain melalui penurunan suku bunga, pembelian sekuritas pemerintah oleh bank sentral, serta penurunan persyaratan cadangan bank. Kebijakan ini umumnya diarahkan untuk menurunkan pengangguran dan merangsang aktivitas bisnis serta belanja konsumen, meskipun berisiko mendorong inflasi lebih tinggi. Adapun kebijakan moneter kontraktif atau uang ketat diterapkan untuk mengurangi jumlah uang beredar, terutama ketika inflasi meningkat. Langkahnya dapat berupa kenaikan suku bunga, penjualan obligasi pemerintah, dan peningkatan persyaratan cadangan bank.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, bank sentral menggunakan sejumlah instrumen. Pertama, kebijakan diskonto yang diukur melalui suku bunga bank dalam transaksi antarbank; penurunan suku bunga dapat meningkatkan peredaran uang, sedangkan kenaikan suku bunga dapat menekannya. Kedua, operasi pasar terbuka melalui pembelian atau penjualan surat berharga untuk mengelola likuiditas. Ketiga, kebijakan rasio cadangan wajib yang mengatur besaran cadangan kas bank; penurunan rasio dapat memperbesar penyaluran pinjaman, sedangkan kenaikan rasio dapat mengurangi uang beredar. Keempat, penetapan suku bunga acuan sebagai rujukan bank umum dalam menentukan suku bunga. Kelima, imbauan moral berupa arahan kepada bank umum untuk menyesuaikan kebijakan suku bunga pinjaman.

Tujuan kebijakan moneter, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 2004, berpusat pada stabilitas nilai rupiah. Dalam praktiknya, kebijakan moneter diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, meningkatkan lapangan pekerjaan melalui dorongan aktivitas produksi, serta melindungi stabilitas harga barang agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, kebijakan moneter juga ditujukan untuk menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengendalian inflasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan produksi dan permintaan barang.

Di Indonesia, sejumlah contoh kebijakan moneter telah diterapkan Bank Indonesia (BI). Salah satunya adalah penyesuaian suku bunga. Pada 19—20 Oktober 2022, BI menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 basis poin menjadi 4,75% dengan tujuan meredakan ekspektasi inflasi yang terlalu tinggi dan memastikan inflasi inti kembali ke kisaran target 3,0±1% pada paruh pertama 2023.

BI juga melonggarkan rasio Loan to Value (LTV) untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti. Pada 2022, BI memperpanjang pelonggaran LTV untuk kredit properti hingga maksimum 100% dengan ketentuan bank memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu. Kebijakan lain adalah pelonggaran ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

Selain itu, BI melakukan pembelian dan penjualan Surat Berharga Negara (SBN). Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan untuk mendukung pembiayaan APBN dan penanganan dampak pandemi, sedangkan penjualan SBN digunakan untuk mengurangi likuiditas dan menekan inflasi. Hingga 19 Oktober 2022, BI tercatat telah membeli SBN sebesar Rp138,08 triliun di pasar perdana.

Instrumen lain yang juga digunakan adalah penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM), yakni dana minimum yang harus disimpan bank di Bank Indonesia. GWM dimanfaatkan sebagai instrumen makroprudensial untuk mengontrol peredaran uang di masyarakat dan memengaruhi inflasi.