Kebijakan moneter menjadi salah satu instrumen utama Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kerangka kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No. 4 Tahun 2023.
Tujuan utama kebijakan moneter adalah menjaga stabilitas nilai Rupiah. Upaya tersebut dilakukan melalui pengendalian inflasi dan menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Selain itu, kebijakan moneter juga berperan dalam memperkuat stabilitas sistem pembayaran serta menjaga sektor keuangan secara keseluruhan.
Sejak 1 Juli 2005, BI menerapkan Inflation Targeting Framework (ITF) dengan fokus pada pengendalian inflasi. Kerangka ini kemudian dikembangkan menjadi Flexible ITF pada 2009 untuk merespons meningkatnya kompleksitas ekonomi setelah krisis global 2008/2009.
Dalam Flexible ITF, terdapat lima elemen pendukung, yakni penargetan inflasi sebagai strategi inti, integrasi kebijakan moneter dan makroprudensial, peran kebijakan nilai tukar dan pengelolaan arus modal, koordinasi dengan Pemerintah terkait kebijakan fiskal, serta komunikasi kebijakan yang transparan.
Untuk menjalankan kebijakan moneter, BI menggunakan sejumlah instrumen utama. Instrumen tersebut meliputi suku bunga kebijakan atau BI-Rate yang sejak 21 Desember 2023 menggantikan BI7DRR sebagai sinyal utama, operasi pasar terbuka melalui jual-beli surat berharga pemerintah untuk mengatur likuiditas, penetapan rasio cadangan wajib perbankan, serta intervensi nilai tukar di pasar valuta asing guna menstabilkan Rupiah.
Perubahan BI-Rate memengaruhi perekonomian melalui empat jalur transmisi. Jalur suku bunga berdampak pada penyaluran kredit dan tingkat konsumsi, jalur nilai tukar memengaruhi arus modal serta kekuatan Rupiah, jalur harga aset berpengaruh terhadap kekayaan masyarakat, sedangkan jalur ekspektasi memengaruhi perilaku pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan.
Dalam pelaksanaannya, BI juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah. Koordinasi dilakukan melalui Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat dan daerah, serta melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Di sisi akuntabilitas, BI wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Presiden dan DPR serta mengumumkannya kepada publik. Komunikasi kebijakan dilakukan melalui siaran pers, konferensi pers, publikasi Laporan Perekonomian Indonesia, hingga kegiatan seperti talkshow dan seminar.
Dengan fokus pada stabilitas nilai Rupiah, pengendalian inflasi, serta integrasi dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, kebijakan moneter BI dijalankan melalui koordinasi lintas lembaga dan komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.

