Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan cacat permanen terhadap seorang ibu di Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Meski proses perkara disebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan terduga pelaku dikabarkan sudah berstatus tersangka, hingga akhir Mei 2026 belum terlihat adanya tindakan penangkapan.
Korban, Ida Supartika, menilai proses penegakan hukum dalam perkara yang dialaminya berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Ia juga menyebut dirinya justru ikut dijadikan tersangka.
“Ini enggak ada tindakan sama sekali itu. Apa di Polres juga enggak ada penangkapan. Dia dijadiin tersangka tapi dia enggak ditangkap. Nah saya malah di Polsek dijadiin, korban dijadiin tersangka sama apa, sama itu yang di Polsek,” ujar Ida, Selasa (26/05/2026).
Kasus ini menyita perhatian karena korban mengalami luka berat hingga putusnya jari kelingking tangan. Namun hingga memasuki Mei 2026, proses hukum disebut belum memberikan kepastian yang jelas bagi korban.
Ida berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka karena perkara dinilai terlalu lama menggantung. “Harapan saya mah si pelaku ini secepatnya ditangkap,” katanya.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi, termasuk mendatangi kantor Polresta Bogor Kota dan menghubungi pihak terkait, disebut belum memperoleh jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.
Dari pihak kejaksaan, petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kota Bogor bernama Tata menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik Polresta Bogor Kota. “Kalau misalkan perkembangan kasus yang terbaru, jadi kasusnya sudah dilemparkan lagi ke penyidik, Pak, dikembalikan lagi ke penyidik. Jadi kalau mau tanya-tanya langsung bisa langsung ke penyidiknya aja,” ujarnya.
Tata juga menyebut, berdasarkan arahan yang diterimanya, proses pengerjaan SOP Form 3 disebut telah selesai dan berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. “Betul, iya ke polisinya aja, Pak, karena sudah selesai di sini... sudah selesai pengerjaan SOP form 3-nya, jadi dikembalikan lagi ke penyidik,” katanya.
Pengamat hukum Yudi Hermansyah, SH., menilai pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik menunjukkan perkara belum dinyatakan lengkap atau belum P21. Menurutnya, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian penyidik agar proses tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kalau menurut pendapat hukum saya, jika dari kejaksaan berkas sudah dikembalikan ke penyidik berarti belum P21 jadi penyidik tinggal melengkapinya, permasalahannya pada korban, korban atau kuasa hukumnya bisa mempertannyakan langsung kepada penyidik didampingi kuasanya dan atau media sebagai bentuk transparansi kasus yang menarik perhatian publik,” ujar Yudi (30/05/2026).
Yudi juga menekankan pentingnya keterbukaan penanganan perkara untuk mencegah spekulasi di tengah masyarakat, terlebih kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penganiayaan berat dan adanya klaim korban ikut terseret sebagai tersangka. “Saran saya datangi penyidik, bersama-sama, apa masalah dan atau kendalanya kemudian korban memberikan statementnya ke media,” pungkasnya.