Kasus Chromebook Nadiem–Ibam Bergulir, Sorotan Publik Beralih ke Strategi Politik Anies

Kasus Chromebook Nadiem–Ibam Bergulir, Sorotan Publik Beralih ke Strategi Politik Anies

Di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, perhatian sebagian publik turut tertuju pada strategi politik Anies Baswedan.

Salah satu komentar datang dari Ridwan Gunawan. Dalam unggahannya yang dikutip Sabtu (16/5), ia menilai Anies mampu melewati masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga kontestasi Pilpres tanpa terseret proses hukum. Ridwan menyebut langkah Anies di politik seperti permainan catur yang menuntut kehati-hatian agar setiap langkah tetap aman.

Ridwan juga mengingatkan pernyataan Anies pada masa tenang Pilpres 2024: “Kalau terpilih berarti amanat, kalau nggak terpilih berarti selamat.”

Sementara itu, proses hukum terkait pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi terus berjalan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan negara hingga Rp5,26 triliun.

Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama 120 hari.

Adapun untuk Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menuntut pidana penjara selama 18 tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Selain itu, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Dalam tuntutan yang sama, Nadiem juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, atau total Rp5,6 triliun. Jika tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar, konsekuensinya disebut akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.