YOGYAKARTA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta (Karantina Yogyakarta) menggelar rapat penyusunan Standar Pelayanan Publik secara hybrid di ruang rapat utama kantor Karantina Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Kepala Barantin Nomor 931 Tahun 2026 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Merujuk keputusan tersebut, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina Indonesia diwajibkan menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan, sekaligus mempublikasikannya melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat.
Kepala Karantina Yogyakarta, Obing Hobir As’ari, mengatakan penyusunan standar baru ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai komitmen meningkatkan mutu layanan karantina di wilayah Yogyakarta.
“Tujuan utama ditetapkannya Standar Pelayanan Publik ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berjalan beriringan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, standar ini menjadi acuan jelas guna mewujudkan hak dan kewajiban yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Obing.
Dalam proses penyusunan kali ini, Karantina Yogyakarta melibatkan perwakilan pengguna jasa dari tiga sektor utama karantina, yaitu Karantina Hewan (KH), Karantina Ikan (KI), dan Karantina Tumbuhan (KT). Pelibatan unsur masyarakat dan pelaku usaha ini disebut sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, penyusunan, hingga evaluasi standar pelayanan instansi pemerintah.
Melalui diskusi dua arah, para pengguna jasa menyampaikan masukan, kritik, dan saran terkait prosedur, waktu pelayanan, serta transparansi biaya. Masukan tersebut kemudian dirumuskan bersama agar standar pelayanan yang dihasilkan dinilai realistis, memiliki kepastian hukum, dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Setelah rapat penyusunan ini, Karantina Yogyakarta akan memfinalisasi dokumen Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan. Dokumen tersebut selanjutnya akan disebarluaskan melalui media massa, media sosial, serta papan pengumuman resmi di area pelayanan karantina agar dapat dipantau langsung oleh publik.