PALU — Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banggai Laut tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDes, Senin (9/2/2026).
Kegiatan yang dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, itu diarahkan untuk mendukung modernisasi tata kelola keuangan desa melalui penerapan sistem pembayaran non tunai yang transparan dan akuntabel.
Dalam pembahasan, perancang menelaah kesiapan regulasi untuk mengatur mekanisme pembayaran, pengawasan transaksi, serta integrasi dengan sistem perbankan. Harmonisasi difokuskan agar penerapan non tunai memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat meminimalkan risiko penyimpangan keuangan desa.
Pendalaman substansi juga dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut adaptif terhadap perkembangan teknologi dan sesuai dengan kondisi riil desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan harmonisasi menjadi landasan penting dalam penerapan sistem pembayaran non tunai di desa.
“Harmonisasi memastikan penerapan pembayaran non tunai memiliki dasar hukum yang jelas, aman, dan mendukung transparansi pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang adaptif dibutuhkan untuk menghadapi transformasi digital. “Pengaturan yang disusun secara matang sejak awal akan memudahkan implementasi sistem non tunai dan mengurangi potensi permasalahan hukum,” tambahnya.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan dukungan terhadap modernisasi tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

