Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mengikuti kegiatan uji petik pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2025 yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kegiatan berlangsung di Ruang Bhisma Lantai II KPKNL Denpasar, Senin (9/2/2026).
Uji petik ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas LKPP dan reviu pelaksanaan transparansi fiskal tahun 2025 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Fiskal, serta instansi terkait lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali ditetapkan sebagai satuan kerja uji petik sebagai mitra KPKNL Denpasar. Pemeriksaan difokuskan pada penyelesaian likuidasi pasca pemecahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hak Asasi Manusia.
Pembahasan menitikberatkan pada pengelolaan dan penatausahaan aset, khususnya tanah dan gedung, serta peralatan dan mesin yang digunakan secara sementara dan/atau dimanfaatkan bersama antar kementerian setelah proses likuidasi.
Kegiatan dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Bali, I Nengah Sukadana, bersama Tim Kerja Pengelolaan Barang Milik Negara. Pemeriksaan dilakukan secara luring melalui wawancara dan klarifikasi, penelusuran serta pendalaman data, hingga pengujian dokumen pendukung yang terkait dengan tema pemeriksaan, untuk memastikan pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksa BPK RI menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bali atas sikap kooperatif dan dukungan dalam penyediaan data serta dokumen yang diperlukan sehingga uji petik dapat berjalan lancar.

