PALU—Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu menghadiri rapat Tim Koordinasi Pelaksanaan Perencanaan Konsolidasi Tanah serta kegiatan kajian tata ruang dan kebijakan sektor untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kamis (2/7/2026).
Rapat ini menjadi forum koordinasi awal untuk menyusun perencanaan program Konsolidasi Tanah. Sejumlah hal yang dibahas meliputi lokasi usulan, kajian kesesuaian tata ruang, serta upaya sinkronisasi dengan kebijakan sektor terkait.
Melalui partisipasi dalam rapat tersebut, Kantah Kota Palu menyatakan komitmennya mendukung percepatan pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagai salah satu instrumen penataan aset dan penataan akses.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah, mendorong terciptanya ruang yang tertata, serta memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Palu.