Kantor Pertanahan HSU Ikuti Rapat Pembahasan PKKPR Darat Melalui OSS

Kantor Pertanahan HSU Ikuti Rapat Pembahasan PKKPR Darat Melalui OSS

Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengikuti rapat pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung kepastian pemanfaatan ruang serta pelayanan perizinan berusaha yang tertib dan terintegrasi.

Rapat tersebut diikuti Ridhwan Adnan Hanafi, S.Si., Analis Survei Pengukuran dan Pemetaan sekaligus Penanggung Jawab Kegiatan Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Sekretariat Daerah. Kegiatan berlangsung pada Rabu (28/01/2026) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lantai 2.

Pembahasan rapat difokuskan pada permohonan PKKPR Darat untuk perizinan berusaha melalui OSS. Proses ini ditujukan untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus menjamin kepastian hukum, mencegah potensi konflik pemanfaatan ruang, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara menyatakan komitmennya mendukung pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Langkah ini juga disebut sejalan dengan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pembangunan Zona Integritas serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).