Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Penguatan PPID untuk Transparansi Informasi Publik

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Penguatan PPID untuk Transparansi Informasi Publik

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya pengelolaan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen instansi dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Saefur Rochim saat memimpin rapat penguatan jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Pengayoman, Selasa (15/7). Dalam rapat itu, ia menginstruksikan seluruh tim untuk mempererat koordinasi guna meningkatkan mutu pengelolaan data.

Menurut Saefur, penguatan koordinasi diperlukan agar akses informasi dapat disajikan secara cepat, akurat, mudah dijangkau, serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa PPID memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keterbukaan informasi publik.

“PPID mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Oleh sebab itu, seluruh jajaran wajib bekerja secara responsif, profesional, dan peka terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” kata Saefur.

Ia juga mendorong penguatan kapasitas aparatur serta sinergi lintas bagian untuk memperbarui kualitas dokumentasi publik secara bertahap. Saefur menilai layanan informasi yang bermutu menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkokoh reputasi institusi.

Dalam arahannya, Saefur menekankan sejumlah poin bagi tim PPID, antara lain melakukan evaluasi berkala untuk membenahi kekurangan layanan, memastikan pemenuhan hak informasi publik dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menyajikan data secara cepat tanpa mengurangi validitas informasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat untuk memantapkan tata kelola pelayanan informasi publik melalui optimalisasi peran PPID, dengan tujuan menghadirkan asas keterbukaan yang berdampak nyata bagi masyarakat.