Depok—Publikasi Petunjuk Teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok untuk Tahun Ajaran 2026/2027 menuai sorotan karena dinilai terlambat diketahui publik. Dokumen yang menjadi acuan utama proses penerimaan peserta didik baru itu baru ramai diakses pada awal Juni 2026, meski telah ditetapkan oleh Wali Kota Depok pada 13 Februari 2026.
Berdasarkan salinan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 yang diperoleh media, ketentuan tersebut telah ditandatangani dan berlaku sejak pertengahan Februari. Namun, keberadaan dokumen baru dipublikasikan hampir empat bulan kemudian, saat sejumlah tahapan SPMB disebut telah memasuki masa pelaksanaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama orang tua calon peserta didik yang membutuhkan kepastian informasi sejak jauh hari sebelum pendaftaran dibuka. Juknis SPMB memuat ketentuan penting, mulai dari persyaratan pendaftaran, mekanisme seleksi, pembagian kuota pada setiap jalur penerimaan, dokumen administrasi yang harus dipenuhi, hingga jadwal lengkap pelaksanaan penerimaan siswa baru pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Keterlambatan publikasi dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk memahami aturan secara menyeluruh. Padahal, pemahaman terhadap juknis dinilai penting agar calon peserta didik dan orang tua dapat menyiapkan persyaratan sesuai ketentuan.
Sorotan juga menguat setelah muncul perbedaan informasi terkait status dokumen. Pada awal Mei 2026, Panitia SPMB Kota Depok disebut masih menyampaikan bahwa juknis belum ditandatangani oleh Wali Kota. Sementara itu, dokumen yang kini beredar menunjukkan keputusan telah ditetapkan sejak 13 Februari 2026.
Perbedaan antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan tanggal penetapan dokumen memunculkan berbagai pertanyaan. Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Depok memberikan penjelasan resmi untuk mencegah spekulasi maupun dugaan yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Pemerhati pendidikan, Eman, menilai pemerintah daerah perlu menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai jeda waktu antara penetapan dan publikasi keputusan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi secara tepat waktu, terutama kebijakan yang berdampak langsung pada akses pendidikan anak.
“Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana. Jika keputusan sudah ditetapkan pada Februari, mengapa baru diketahui publik menjelang pelaksanaan SPMB? Penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan yang tidak berdasar,” ujarnya.
Eman menambahkan, jika keterlambatan penyampaian informasi terjadi tanpa alasan yang jelas, hal itu dapat ditinjau dari aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kini, setelah dokumen resmi dipublikasikan, masyarakat dapat mengakses dan mempelajari ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027. Meski demikian, waktu publikasi yang dinilai terlambat menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Depok terkait transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan, termasuk kebutuhan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.