Jelang Muktamar X PPP, Kader di Indonesia Timur Minta Ketum dari Internal dan Ingatkan Syarat Mukernas 2024

Jelang Muktamar X PPP, Kader di Indonesia Timur Minta Ketum dari Internal dan Ingatkan Syarat Mukernas 2024

Menjelang Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dinamika internal partai disebut kian menghangat. Sejumlah kader di Indonesia Timur menyuarakan harapan agar forum muktamar menjadi momentum perbaikan dan konsolidasi menuju Pemilu 2029, sekaligus menolak wacana calon ketua umum dari luar partai.

Ketua DPC PPP Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Madjid Nampira, mengatakan muktamar seharusnya menjadi semangat baru bagi kerja-kerja politik partai di daerah. Ia juga berharap pelaksanaan muktamar berjalan lancar dan tidak memunculkan perpecahan baru.

Menurut Madjid, kader di daerah sudah lelah dengan konflik internal yang berulang. Karena itu, ia mendorong seluruh elemen partai untuk bersatu dan bersinergi membesarkan kembali PPP.

Terkait pemilihan ketua umum, Madjid menilai PPP memiliki kader-kader yang layak memimpin tanpa harus mencari figur dari luar. Ia menyebut beberapa nama yang dinilainya merupakan kader internal, antara lain Waketum Amir Uskara, Syaiful Dasuki yang pernah menjabat Wakil Menteri Agama, Sandiaga Uno, serta Mardiono yang saat ini menjabat ketua umum dan dinilainya masih layak diberi kesempatan.

Madjid juga menyatakan keyakinannya bahwa kader PPP, khususnya di Indonesia Timur, tidak terpengaruh oleh manuver elite yang mendorong figur nonkader untuk maju sebagai ketua umum. Ia meminta kader tidak terprovokasi dan tetap memilih pemimpin yang berasal dari kader PPP.

Senada, Ketua DPW PPP NTT Djainudin Lonek mengingatkan keputusan Mukernas II PPP yang digelar pada 13–15 Desember 2024 di Jakarta. Menurutnya, forum tersebut telah menyepakati tidak ada perubahan persyaratan bagi calon ketua umum.

Lonek menyebut syarat calon ketua umum PPP harus pernah menjadi pengurus harian DPP sekurang-kurangnya satu periode penuh atau pernah menjabat sebagai ketua DPW PPP provinsi selama satu periode. Karena itu, ia menegaskan calon dari luar partai tidak dapat maju apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Ia menilai, jika persyaratan itu dipaksakan berubah melalui perubahan AD/ART dalam muktamar, langkah tersebut berisiko merusak kaderisasi dan infrastruktur politik PPP. Lonek juga mengingatkan potensi bergesernya ideologi dan prinsip perjuangan PPP sebagai partai Islam apabila kepemimpinan mudah ditentukan oleh faktor lain di luar proses kaderisasi.