Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melakukan evaluasi serta audit menyeluruh terhadap izin pertambangan pasir silika atau kuarsa yang telah diterbitkan di wilayah tersebut. Desakan ini disampaikan setelah Jatam Kaltim menemukan sedikitnya 19 perusahaan memperoleh izin tambang silika dari Gubernur Kalimantan Timur.
Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menyebut, dari temuan mereka terdapat 14 perusahaan yang memperoleh izin tambang baru dan lima perusahaan yang mendapatkan peningkatan izin ke tahap operasi produksi. Lima perusahaan yang disebut memperoleh peningkatan izin itu adalah PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama. Seluruh konsesi perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jatam Kaltim juga menyoroti adanya izin pertambangan silika yang diberikan di kawasan ekosistem penting Danau Kaskade. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Silika Kutai Kartanegara dengan konsesi di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis, seluas sekitar 619,19 hektare. Kawasan Danau Kaskade meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang yang disebut selama ini menjadi penopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologi masyarakat.
“Jika wilayah tersebut ditambang, praktis akan mengancam ekosistem sosial, ekonomi, serta ekologi masyarakat yang sudah terbangun bertahun-tahun di kawasan tersebut,” kata Mustari Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (22/1/2026).
Selain ancaman ekologis, Jatam Kaltim menyoroti tumpang tindih izin tambang silika dengan konsesi pertambangan batu bara. Beberapa izin tambang silika disebut berada di atas wilayah tambang batu bara, di antaranya tumpang tindih antara PT Mulawarman Sejahtera dan Kutai Silika Utama dengan tambang PT Raja Kutai Baru dan PT Arini. Menurut Jatam Kaltim, kondisi ini berpotensi menjadi celah bagi perusahaan batu bara untuk tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Jatam Kaltim juga menyatakan sekitar 65 persen izin tambang silika diterbitkan pada tahun politik 2024. Mereka menduga kondisi tersebut berkaitan dengan pembiayaan politik elektoral dan berpotensi mengundang bencana sosial maupun ekologis, mengingat sekitar 5,3 juta hektare atau 43 persen daratan Kalimantan Timur disebut telah rusak akibat izin pertambangan batu bara, ditambah kerusakan akibat perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.
Di sisi lain, Jatam Kaltim turut menyampaikan dugaan keterlibatan Bupati Kutai Kartanegara periode 2025–2030 yang disebut menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan pasir silika, yakni PT Kutai Silika Utama. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan swasta maupun milik negara atau daerah dengan ancaman sanksi pemberhentian sementara.
Terkait temuan itu, Jatam Kaltim menyatakan tengah memproses pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Mereka mendesak Gubernur Kaltim segera mengaudit seluruh izin pertambangan pasir silika yang telah dikeluarkan, mencabut izin yang mendekati kawasan Danau Kaskade, serta meminta Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan Bupati Kutai Kartanegara.

