Isu lingkungan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) kian menjadi faktor penentu bagi industri pertambangan. Pelanggaran standar lingkungan dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penghentian operasi, pencabutan izin, hingga hilangnya aset dan kebangkrutan.
Di Indonesia, pencabutan izin tambang kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dan perusakan lingkungan, yang disebut terkait pemicu banjir di Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keputusan itu diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Senin (19/1/2026). Satgas PKH melaporkan hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Menurut penjelasan tersebut, 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Di tingkat global, sejumlah perusahaan tambang besar juga pernah menghadapi pencabutan izin atau penghentian operasi akibat penilaian kerusakan lingkungan dan tekanan publik. Berikut lima contoh kasus yang kerap dijadikan rujukan mengenai besarnya dampak finansial dari risiko lingkungan.
1. Centerra Gold Inc. (CG) – Tambang Kumtor, Kirgizstan
Kasus Centerra Gold menunjukkan bagaimana tambang yang telah beroperasi lama dapat beralih tangan akibat sengketa lingkungan. Pemerintah Kirgizstan menuduh perusahaan asal Kanada itu melakukan pelanggaran lingkungan berat, termasuk pembuangan limbah batuan di atas Gletser Davydov dan Lysyi, yang dinilai mempercepat pencairan es dan mengancam sumber air negara.
Pada Mei 2021, pemerintah Kirgizstan mengambil alih kendali tambang Kumtor. Setelah sengketa berlarut, pada 2022 Centerra Gold menyetujui pelepasan kepemilikan tambang tersebut sepenuhnya kepada pemerintah Kirgizstan, sehingga perusahaan kehilangan aset utamanya.
2. First Quantum Minerals Ltd. (FM) – Cobre Panama, Panama
First Quantum Minerals menghadapi penutupan tambang tembaga Cobre Panama pada akhir 2023. Penutupan dipicu protes nasional terkait dampak lingkungan, termasuk penggunaan air yang dinilai berlebihan di tengah krisis kekeringan serta kerusakan koridor hutan hujan tropis. Mahkamah Agung Panama kemudian menyatakan perpanjangan kontrak tambang tersebut inkonstitusional.
Per Januari 2026, Cobre Panama berada dalam status care and maintenance. Pemerintah Panama hanya memberikan izin terbatas untuk memproses sisa stok bijih demi keamanan lingkungan, namun melarang kegiatan penggalian baru.
3. Rio Tinto (RIO) – Proyek Jadar, Serbia
Rio Tinto menghadapi hambatan serius pada Proyek Jadar di Serbia, yang ditujukan untuk pengembangan tambang litium besar di Eropa. Proyek ini menuai penolakan warga dan aktivis lingkungan yang mengkhawatirkan potensi pencemaran Sungai Jadar dan Sungai Drina, serta kerusakan lahan pertanian akibat limbah kimia tambang.
Di tengah tekanan publik menjelang pemilu, pemerintah Serbia mencabut izin tata ruang proyek pada 2022. Meski pengadilan setempat sempat memulihkan status izin tersebut pada 2024, operasional di lapangan dilaporkan tetap macet akibat blokade dan protes warga yang berkelanjutan.
4. Barrick Gold Corp. (GOLD) – Pascua Lama, Chili dan Argentina
Barrick Gold menggelontorkan investasi besar untuk proyek emas Pascua Lama di pegunungan Andes, namun proyek ini tidak mencapai produksi komersial karena persoalan lingkungan. Selama konstruksi, aktivitas tambang disebut merusak gletser di sekitar lokasi—Gletser Toro 1, Toro 2, dan Esperanza—serta mencemari sumber air di lembah Huasco.
Pada 2020, Pengadilan Lingkungan Chili memerintahkan penutupan total dan permanen terhadap proyek Pascua Lama serta menjatuhkan denda besar kepada perusahaan. Putusan tersebut menghentikan prospek pendapatan masa depan dari proyek itu.
5. Infinito Gold (Delisted) – Crucitas, Kosta Rica
Infinito Gold menjadi contoh perusahaan yang berujung bangkrut setelah proyek utamanya gagal. Perusahaan asal Kanada itu merencanakan tambang emas terbuka di Las Crucitas, namun rencana dibatalkan pengadilan Kosta Rica karena ancaman deforestasi hutan tropis yang menjadi habitat Macaw Hijau serta risiko penggunaan sianida. Kosta Rica kemudian memberlakukan larangan total terhadap pertambangan logam terbuka.
Kehilangan proyek tersebut membuat Infinito Gold kehabisan modal dan terlibat sengketa hukum panjang. Perusahaan akhirnya bangkrut dan sahamnya dihapuskan (delisted) dari bursa saham utama, menyisakan kerugian bagi pemegang sahamnya.
Rangkaian kasus di berbagai negara itu menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan dapat menentukan keberlanjutan operasi pertambangan. Bagi perusahaan dan investor, risiko lingkungan bukan sekadar reputasi, melainkan dapat berujung pada hilangnya izin, aset, dan nilai bisnis secara signifikan.

