BLITAR — Perbincangan soal pencairan gaji pensiunan PNS hari ini ramai di media sosial. Isu yang beredar menyebut adanya rapel kenaikan sebesar 12 persen yang diklaim akan menambah saldo rekening pensiunan, seiring memasuki pertengahan Februari 2026. Narasi tersebut memicu ekspektasi di kalangan purnabakti, termasuk di Blitar dan sekitarnya.
Namun, para pensiunan diminta berhati-hati terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi. Hingga kini, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengubah besaran gaji pensiunan. Karena itu, klaim mengenai rapel tambahan dalam waktu dekat dipastikan tidak memiliki landasan hukum.
PT Taspen menegaskan besaran gaji pokok pensiunan yang dicairkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Taspen menjelaskan, angka kenaikan 12 persen yang ramai dibicarakan merupakan kebijakan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berlanjut hingga 2026.
Sampai 10 Februari 2026, pemerintah disebut masih melakukan kajian fiskal dan mempertimbangkan kondisi APBN. Meski begitu, belum ada instruksi ataupun aturan baru berupa PP atau Perpres yang menetapkan kenaikan tambahan. Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan hari ini tetap mengikuti nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya tanpa rapel baru.
Terkait besaran gaji pada Maret 2026, jika tidak ada regulasi baru yang terbit, nominal diperkirakan tetap stabil. Untuk Golongan 1, rentang gaji berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Golongan 2 berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Golongan 3 disebut mencapai maksimal Rp4 juta, sementara Golongan 4 hingga Rp4,9 juta per bulan.
Untuk tambahan penghasilan, Taspen menyampaikan bahwa regulasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 berada dalam agenda waktu mendatang. THR diperkirakan cair menjelang Idul Fitri pada akhir Maret, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan pada periode Juni atau Juli 2026.
Taspen juga mengingatkan bahwa keluhan pencairan yang tidak masuk sesuai jadwal kerap bukan disebabkan keterlambatan sistem, melainkan kegagalan proses otentikasi. Pensiunan diminta melakukan verifikasi diri secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi atau aplikasi Andal.

