Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan pemeriksaan di Desa Molompar Dua Utara, Kecamatan Tombatu Timur, pada Selasa (28/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hukum Tua Desa Molompar Dua Utara, Alfrets Tando, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bentuk koordinasi dan pendampingan bagi pemerintah desa. Menurutnya, pemeriksaan mencakup administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan program dan kegiatan desa.
Ia menyebut, pemeriksaan itu bertujuan memastikan proses berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan juga dinilai sebagai upaya Pemerintah Kabupaten untuk mendorong tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Alfrets menambahkan, kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus perbaikan guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggung jawab. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.