Inkonsistensi Tata Ruang Dinilai Picu Krisis Integritas Spasial

Inkonsistensi Tata Ruang Dinilai Picu Krisis Integritas Spasial

Penataan ruang di kawasan perkotaan dan perdesaan dipandang sebagai komitmen tertulis tentang arah tumbuhnya sebuah peradaban. Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan kondisi yang berlawanan, ditandai penyimpangan pemanfaatan ruang secara masif.

Sejumlah bentuk penyimpangan yang disorot antara lain perubahan kawasan resapan air menjadi area pertokoan, berkurangnya lahan pertanian produktif akibat ekspansi industri, serta munculnya permukiman kumuh di zona rawan bencana. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan darurat inkonsistensi tata ruang.

Penyimpangan pemanfaatan ruang juga disebut memunculkan “paradoks pembangunan”. Banyak kota dinilai gagal berfungsi optimal karena infrastruktur fisik dibangun lebih dulu, sementara pemerintah kemudian kebingungan menghidupkan kawasan yang telah terlanjur terbentuk. Dampaknya terlihat pada munculnya permukiman sepi yang terisolasi dari sekolah dan fasilitas umum (suburban sprawl), hingga kawasan industri terbengkalai yang berujung menjadi “kota mati”.

Dari sisi penyebab, masalah ini ditarik pada dua faktor utama: runtuhnya integritas personel dan buruknya sistem birokrasi. Pertama, praktik kongkalikong dan suap-menyuap disebut membuat penataan ruang kalah oleh intervensi modal. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya menjadi acuan pembangunan dinilai mudah diamandemen atau dilanggar demi meloloskan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan.

Kedua, ego sektoral atau silo mentality di lingkungan instansi pemerintah dinilai memperparah persoalan. Sejumlah dinas disebut bekerja terkotak-kotak tanpa komunikasi yang memadai, sehingga koordinasi lintas sektor tidak berjalan sinkron.

Ketika ruang dikendalikan oleh transaksi ilegal dan ego sektoral, dampaknya disebut langsung memukul kehidupan masyarakat dan ekonomi. Warga dinilai dipaksa menyesuaikan diri dengan ruang fisik yang tidak mendukung, seperti tinggal di lokasi minim akses pendidikan dan layanan kesehatan, menghabiskan waktu berjam-jam akibat kemacetan, serta kehilangan ruang publik yang ramah anak.

Dari sisi ekonomi, inkonsistensi tata ruang disebut memicu inefisiensi. Kawasan komersial atau industri dinilai dibangun bukan berdasarkan potensi riil atau target penciptaan kerja, melainkan pada lokasi yang izinnya bisa “dibeli”. Akibatnya, biaya logistik meningkat, jarak tempat tinggal tenaga kerja dengan lokasi kerja menjadi terlalu jauh, dan roda ekonomi lokal berisiko mandek karena ruang tidak mampu menghidupi warganya.

Untuk keluar dari situasi tersebut, penataan ruang masa depan diarahkan agar terbebas dari intervensi transaksional serta terintegrasi dengan tiga pilar: perencanaan sosial, perencanaan ekonomi, dan penegakan tata kelola yang transparan.

Dalam perencanaan sosial, penataan ruang dinilai perlu berangkat dari pembacaan kebutuhan manusia, termasuk proyeksi demografi. Penempatan permukiman baru disebut harus diikat dengan rencana pembangunan sekolah, rumah sakit, dan transportasi publik lebih dahulu agar akses sosial lebih adil.

Dalam perencanaan ekonomi, zonasi dan luasan lahan dinilai perlu selaras dengan target penciptaan lapangan kerja. Pusat bisnis, koridor perdagangan, dan kawasan industri disarankan dipetakan berdasarkan efisiensi logistik serta kedekatan dengan tempat tinggal tenaga kerja untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan.

Sementara itu, untuk memutus praktik suap dan kongkalikong, proses perizinan tata ruang diusulkan dipindahkan ke sistem digital yang transparan berbasis One Map dan One Data Policy. Selain itu, setiap pelanggaran zonasi disebut perlu dibawa ke ranah hukum tanpa tebang pilih, baik terhadap oknum dinas maupun pihak investor.