Inkonsistensi Tata Ruang Dinilai Picu Krisis Integritas Spasial

Inkonsistensi Tata Ruang Dinilai Picu Krisis Integritas Spasial

Penataan ruang di kawasan perkotaan dan perdesaan disebut sebagai komitmen tertulis tentang arah tumbuhnya sebuah peradaban. Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan kondisi sebaliknya, ditandai penyimpangan pemanfaatan ruang yang meluas. Sejumlah contoh yang muncul antara lain kawasan resapan air yang berubah menjadi area pertokoan, lahan pertanian produktif di perdesaan yang beralih fungsi menjadi industri, serta tumbuhnya permukiman kumuh di zona rawan bencana.

Penyimpangan tersebut memunculkan apa yang digambarkan sebagai paradoks pembangunan. Banyak kota dinilai gagal berfungsi optimal karena infrastruktur fisik dibangun lebih dulu, sementara cara menghidupkan kawasan baru dipikirkan belakangan. Dampaknya terlihat pada munculnya permukiman sepi yang terisolasi dari sekolah dan fasilitas umum (suburban sprawl), hingga kawasan industri yang terbengkalai dan berakhir menjadi “kota mati”. Kondisi ini disebut sebagai situasi darurat inkonsistensi tata ruang.

Jika ditarik ke akar persoalan, penyebabnya dikaitkan dengan runtuhnya integritas personel serta buruknya sistem birokrasi. Dalam praktiknya, penataan ruang kerap dinilai kalah oleh intervensi modal melalui permainan kongkalikong dan suap-menyuap antara investor, oknum perorangan, dan oknum personel di dinas terkait. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang semestinya menjadi acuan pembangunan disebut mudah diamandemen atau dilanggar untuk meloloskan izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan.

Selain faktor korupsi, persoalan lain yang disorot adalah ego sektoral atau silo mentality. Sejumlah instansi pemerintah dinilai bekerja terkotak-kotak dan minim komunikasi lintas sektor. Akibatnya, dinas-dinas terkait seperti Pekerjaan Umum, Perdagangan, dan Lingkungan Hidup dapat bergerak dengan agenda masing-masing tanpa koordinasi yang sinkron.

Dampak dari tata ruang yang dipengaruhi transaksi ilegal dan ego sektoral disebut langsung dirasakan masyarakat. Warga dipaksa menyesuaikan diri dengan ruang fisik yang terbentuk, seperti tinggal di lokasi dengan akses terbatas terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, menghabiskan waktu berjam-jam di jalan akibat kemacetan, serta kehilangan ruang publik yang ramah anak.

Inkonsistensi juga dinilai mengganggu roda ekonomi lokal. Kawasan komersial atau industri dibangun bukan berdasarkan potensi riil maupun target lapangan kerja, melainkan ditentukan oleh lokasi di mana izin dapat “dibeli”. Konsekuensinya, inefisiensi logistik meningkat, jarak antara tempat tinggal tenaga kerja dan lokasi kerja menjadi terlalu jauh, dan aktivitas ekonomi lokal berisiko mandek karena ruang yang terbentuk tidak mampu menghidupi warganya.

Untuk keluar dari persoalan tersebut, penataan ruang masa depan didorong agar dibebaskan dari intervensi transaksional dan diintegrasikan ke dalam tiga pilar. Pertama, sinergi dengan perencanaan sosial dengan membaca kebutuhan manusia, termasuk menghitung proyeksi demografi dan menjangkar lokasi permukiman baru pada rencana sekolah, rumah sakit, serta transportasi publik agar akses sosial lebih adil.

Kedua, sinergi dengan perencanaan ekonomi agar luas dan zonasi lahan selaras dengan target penciptaan lapangan kerja. Pusat bisnis, koridor perdagangan, dan kawasan industri diusulkan dipetakan berdasarkan efisiensi logistik dan kedekatan dengan tempat tinggal tenaga kerja demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketiga, penguatan transparansi digital dan penegakan hukum. Seluruh proses perizinan tata ruang didorong dipindahkan ke sistem digital yang transparan berbasis One Map dan One Data Policy untuk memotong praktik suap dan kongkalikong. Pada saat yang sama, setiap pelanggaran zonasi diminta diproses ke ranah hukum tanpa tebang pilih, baik terhadap oknum dinas maupun pihak investor.