Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Global

Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Global

Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER). Capaian ini dinilai mencerminkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin transparan dan akuntabel.

Berdasarkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia berada di posisi teratas dari 116 negara dengan skor 79,9 poin. Dalam indeks tersebut, Indonesia berada di atas sejumlah negara maju, antara lain Australia yang menempati peringkat ketiga, Prancis peringkat kesembilan, dan Amerika Serikat peringkat ke-17.

GTETI disebut sebagai indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan melalui lima dimensi utama, termasuk ketersediaan informasi bagi publik, data deskriptif, serta evaluasi pengeluaran pajak.

Peringkat Indonesia juga menunjukkan peningkatan sejak indeks ini pertama kali diluncurkan pada 2023. Saat itu, Indonesia berada di peringkat ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan menjadi peringkat pertama pada 2026.

Menanggapi hasil tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel. “Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).

Kementerian Keuangan menambahkan, capaian itu mencerminkan kebijakan fiskal Indonesia—terutama insentif perpajakan—dilaksanakan secara selektif, terarah, dan terukur. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perpajakan diharapkan tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.

Dalam TER 2025, lebih dari 70% dari total belanja perpajakan sebesar Rp389 triliun dialokasikan untuk sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Insentif tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pokok masyarakat, termasuk bahan pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

“Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas,” imbuh Kementerian Keuangan.