Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Belanja Perpajakan Global 2026

Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Belanja Perpajakan Global 2026

Indonesia menempati peringkat pertama dari 116 negara dalam penilaian transparansi pelaporan belanja perpajakan global berdasarkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan capaian tersebut mencerminkan peningkatan posisi Indonesia yang konsisten sejak indeks itu pertama kali diluncurkan. Pada 2023, Indonesia berada di peringkat ke-15, naik ke posisi ke-2 pada 2024, dan pada 2026 mencapai peringkat teratas.

Menurut Deni, perolehan Indonesia tahun ini tercatat lebih tinggi dibanding sejumlah negara maju, di antaranya Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.

GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan (tax expenditure) secara global. Indeks ini disusun berdasarkan data Global Tax Expenditures Database (GTED), dengan pemeringkatan yang mempertimbangkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi dalam laporan insentif perpajakan yang diterbitkan masing-masing negara.

Di Indonesia, pelaporan belanja perpajakan disajikan melalui Tax Expenditure Report (TER). Dokumen ini memuat informasi fasilitas perpajakan yang diberikan negara, termasuk nilai nominal, tujuan kebijakan, jenis pajak, sektor penerima manfaat, serta arah dukungannya bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan menempatkan TER sebagai bagian dari tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan insentif fiskal dapat diawasi secara akuntabel. Deni juga menyampaikan bahwa insentif pajak yang dilaporkan dalam TER mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus mendukung iklim investasi.

Sepanjang 2025, kelompok rumah tangga dan UMKM disebut menerima manfaat lebih dari 70% dari keseluruhan belanja perpajakan, setara Rp389 triliun. Insentif tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, menekan biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi, serta mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup.

Ke depan, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat transparansi belanja perpajakan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi berkala agar pemanfaatan insentif semakin terukur dan berdampak optimal bagi perekonomian nasional.