Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

Indonesia Puncaki Indeks Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam indeks transparansi pelaporan belanja perpajakan, sebuah capaian yang dinilai mencerminkan pengelolaan APBN yang semakin terbuka dan akuntabel.

Pencapaian tersebut tercatat dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026. Dalam indeks itu, Indonesia meraih skor 79,9 dan mengungguli 116 negara lainnya.

Posisi Indonesia berada di atas sejumlah negara maju, antara lain Australia yang menempati peringkat ketiga, Prancis di posisi kesembilan, serta Amerika Serikat di peringkat ke-17.

GTETI merupakan indeks global pertama yang secara khusus mengukur kualitas pelaporan belanja perpajakan atau insentif pajak di berbagai negara. Penilaiannya didasarkan pada lima indikator utama, meliputi keterbukaan informasi kepada publik, kelengkapan data deskriptif, hingga evaluasi atas efektivitas kebijakan pajak.

Indonesia menunjukkan peningkatan peringkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Indonesia berada di posisi ke-15, kemudian naik ke peringkat kedua pada 2024, hingga menjadi yang terbaik pada 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan terus meningkatkan kualitas transparansi dalam pengelolaan belanja perpajakan sebagai bagian dari reformasi fiskal berkelanjutan. “Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).

Kementerian Keuangan menilai capaian ini menjadi bukti bahwa kebijakan fiskal Indonesia dirancang secara selektif, tepat sasaran, dan berbasis pengukuran yang jelas. Pendekatan tersebut disebut bertujuan memastikan insentif perpajakan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengganggu keseimbangan fiskal negara.

Sebagai ilustrasi, pada 2025 lebih dari 70 persen dari total belanja perpajakan sebesar Rp389 triliun dialokasikan untuk sektor rumah tangga dan pelaku UMKM. Distribusi ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong keberlanjutan sektor usaha kecil.

“Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain,” tulis Kementerian Keuangan. “Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas,” imbuhnya.