Indonesia menempati peringkat pertama dalam transparansi belanja perpajakan dunia pada 2026. Capaian ini dinilai mencerminkan penguatan tata kelola fiskal nasional yang semakin akuntabel.
Peringkat tersebut tercatat dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI). Dalam penilaian terhadap 116 negara, Indonesia meraih skor 79,9 poin.
Dalam indeks transparansi pelaporan insentif perpajakan itu, Indonesia melampaui sejumlah negara maju. Australia berada di posisi ketiga, sementara Amerika Serikat menempati peringkat ke-17.
GTETI mengukur kualitas pelaporan belanja perpajakan secara komparatif dan global. Penilaiannya mencakup keterbukaan data, evaluasi kebijakan, serta kualitas informasi mengenai insentif pajak.
Capaian 2026 juga melanjutkan tren peningkatan Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Indonesia sebelumnya berada di peringkat ke-15 pada 2023, lalu naik ke posisi kedua pada tahun berikutnya.
Kementerian Keuangan menilai capaian tersebut memperkuat kredibilitas pengelolaan APBN Indonesia. Menurut kementerian, transparansi fiskal penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor.
“Pelaporan belanja perpajakan akan terus disempurnakan melalui monitoring dan evaluasi berkala. Pemerintah ingin manfaat insentif semakin terukur bagi perekonomian nasional,” tulis Kementerian Keuangan, dikutip Senin, 18 Mei 2026.
Kementerian Keuangan juga menyampaikan bahwa insentif perpajakan tetap diarahkan untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan fiskal disebut dilakukan secara selektif tanpa membebani kapasitas keuangan negara.
Dalam laporan TER nasional, pada 2025 lebih dari 70 persen belanja perpajakan dialokasikan kepada rumah tangga dan UMKM, dengan nilai mencapai lebih dari Rp389 triliun.
Insentif tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, serta biaya transportasi masyarakat. Pemerintah menilai kebijakan itu juga membantu menciptakan lapangan kerja baru.
“Insentif perpajakan mendukung kehidupan masyarakat yang semakin berkualitas dan produktif. Kebijakan tersebut juga memperkuat iklim investasi nasional,” lanjut keterangan Kementerian Keuangan.