Indonesia Peringkat Pertama Dunia dalam Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan

Indonesia Peringkat Pertama Dunia dalam Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan

Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau insentif pajak. Pencapaian ini dinilai penting karena berkaitan dengan keterbukaan pemerintah dalam melaporkan insentif perpajakan yang berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peringkat tersebut tercatat dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026. Dalam indeks itu, Indonesia berada di posisi pertama dari 116 negara dengan skor 79,9 poin.

GTETI merupakan indeks global yang mengukur sejauh mana sebuah negara terbuka dalam melaporkan insentif pajak. Indeks ini disusun oleh Council on Economic Policies (CEP), lembaga kajian kebijakan ekonomi berbasis di Swiss, bersama German Institute of Development and Sustainability (IDOS) dari Jerman.

Dalam pemeringkatan tersebut, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju. Australia tercatat berada di peringkat ketiga, Prancis di posisi kesembilan, dan Amerika Serikat di peringkat ke-17.

GTETI menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan di berbagai negara, termasuk keteraturan laporan, kualitas data, serta cakupan informasi. Penilaian juga mencakup ketersediaan data untuk publik, penjelasan kebijakan, hingga evaluasi belanja pajak.

Belanja perpajakan merujuk pada potensi penerimaan negara yang tidak dipungut karena pemerintah memberikan insentif pajak. Insentif dapat berbentuk pembebasan, pengurangan, atau fasilitas pajak bagi kelompok dan sektor tertentu.

Kinerja Indonesia dalam indeks ini menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Saat GTETI pertama kali diluncurkan pada 2023, Indonesia berada di peringkat ke-15. Pada 2024, posisinya naik menjadi peringkat kedua. Tahun ini, Indonesia menempati peringkat pertama.

Kementerian Keuangan menyatakan kualitas pelaporan akan terus diperkuat, disertai pemantauan dan evaluasi pemanfaatan insentif agar manfaatnya lebih terukur. “Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Senin (18/5).

Kementerian Keuangan juga menilai capaian ini mencerminkan kebijakan insentif pajak Indonesia yang dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.

Dalam Tax Expenditure Report 2025, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan dialokasikan untuk rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Kementerian Keuangan, insentif itu diarahkan untuk mendukung kebutuhan pokok, termasuk bahan makanan dan tempat tinggal, serta membantu menekan biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

“Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyarakat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas,” tulis Kementerian Keuangan.