Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan atau tax expenditure report (TER). Capaian ini dinilai mencerminkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin transparan dan akuntabel.
Peringkat tersebut tercatat dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026. Dalam indeks itu, Indonesia berada di posisi teratas dari 116 negara dengan skor 79,9 poin, mengungguli sejumlah negara maju seperti Australia di peringkat ketiga, Prancis peringkat kesembilan, dan Amerika Serikat peringkat ke-17.
GTETI disebut sebagai indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan secara global. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan, kualitas, dan cakupan informasi terkait insentif perpajakan melalui lima dimensi utama, termasuk ketersediaan informasi bagi publik, data deskriptif, serta evaluasi pengeluaran pajak.
Indonesia juga mencatat tren peningkatan sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada 2023. Saat itu Indonesia berada di peringkat ke-15, kemudian naik ke posisi kedua pada 2024, dan mencapai peringkat pertama pada 2026.
Menanggapi hasil tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memperkuat transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel. Dalam keterangan resmi pada Senin, 18 Mei 2026, Kementerian Keuangan menyebut penguatan dilakukan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan kebijakan insentif agar lebih terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.
Kementerian Keuangan menilai capaian ini mencerminkan pelaksanaan kebijakan fiskal, terutama insentif perpajakan, yang dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perpajakan diharapkan tetap mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Sebagai gambaran, pada 2025 lebih dari 70% dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menyebut alokasi itu menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi.
Kementerian Keuangan juga menyatakan insentif diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, serta kebutuhan lain. Selain itu, insentif tersebut disebut turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.